Motor Listrik Beri Bantuan Rp 5 Juta, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Menunggu Finalisasi

Bantuan untuk mobil dan motor listrik belum juga bisa dinikmati pasar pada Juni. Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan insentif itu selama satu bulan karena skema dan perhitungan lintas kementerian masih dibahas.

Kepastian ini membuat calon pembeli kendaraan listrik masih harus menunggu detail akhir kebijakan. Besaran dukungan, pembeda berdasarkan jenis kendaraan, hingga ketentuan baterai belum dipastikan sepenuhnya.

PPN DTP masih difinalisasi

Arah insentif yang disiapkan pemerintah mengarah ke Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP. Skema ini ditujukan untuk kendaraan listrik murni, bukan hybrid.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran PPN DTP berada di kisaran 40 persen sampai 100 persen. Namun, angka itu belum final karena pembahasan masih berjalan di level lintas kementerian.

Teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah juga masih menghitung detail sebelum kebijakan itu diumumkan dan diterapkan.

Baterai nikel akan dapat perhatian lebih

Dalam skema yang sedang disiapkan, karakteristik kendaraan ikut menjadi pertimbangan. Salah satu yang disorot adalah material baterai yang digunakan pada mobil listrik.

Menurut Purbaya, mobil listrik dengan baterai berbasis nikel akan mendapat dukungan lebih besar dibandingkan baterai non-nikel. Kebijakan ini dikaitkan dengan dorongan pemerintah untuk memperkuat hilirisasi industri nikel nasional.

Dengan begitu, insentif tidak hanya diarahkan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik. Kebijakan itu juga dirancang agar nikel dalam negeri bisa lebih terserap.

Motor listrik juga menunggu kepastian

Selain mobil listrik, pemerintah menyiapkan bantuan untuk pembelian motor listrik. Nilai bantuannya disiapkan sebesar Rp 5 juta per unit.

Pada tahap awal, kuota yang disiapkan mencapai 100.000 unit untuk masing-masing moda. Artinya, jumlah awal tersebut berlaku sama untuk kendaraan roda empat listrik dan roda dua listrik.

Rencana bantuan motor listrik ini menjadi perhatian karena segmennya menyentuh pasar yang lebih luas. Meski begitu, waktu peluncuran tetap menunggu hasil pembahasan akhir antar-kementerian.

Masih terkait arah industri kendaraan listrik

Penundaan insentif muncul di tengah dorongan pemerintah memperbesar ekosistem kendaraan listrik nasional. Di saat yang sama, arah kebijakan industri juga bergerak ke peningkatan kandungan lokal.

Ilustrasi yang menyertai perkembangan ini menunjukkan bahwa insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

Kondisi tersebut membuat skema insentif baru menjadi strategis. Kebijakan fiskal ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan investasi, perakitan lokal, dan pemanfaatan bahan baku domestik.

Source: otomotif.kompas.com

Berita Terkait