Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan penting pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Ramah untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Mulai ketentuan baru itu, durasi MPLS kini berlangsung selama lima hari.
Perubahan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa aturan baru ini menyesuaikan pelaksanaan MPLS Ramah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Durasi lebih panjang dari aturan lama
Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, pelaksanaan MPLS sebelumnya berlangsung lebih singkat. Aturan baru ini menambah dua hari sehingga sekolah memiliki waktu lebih luas untuk mengenalkan lingkungan, budaya, program, dan tata tertib kepada murid baru.
Penyesuaian durasi tersebut menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam masa awal masuk sekolah. Pemerintah menempatkan pengenalan lingkungan sekolah sebagai proses yang perlu berjalan lebih terarah agar adaptasi murid baru dapat berlangsung lebih baik.
Beberapa sekolah mendapat penyesuaian
Kemendikdasmen juga membuka ruang penyesuaian untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa atau SLB, serta sekolah layanan khusus. Meski demikian, sekolah tetap wajib melaporkan penyesuaian itu kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikdasmen.
Ketentuan tersebut membuat pelaksanaan MPLS tidak sepenuhnya seragam di semua satuan pendidikan. Namun, pelaporan tetap menjadi bagian penting agar penyelenggaraan di lapangan berada dalam pengawasan dan sesuai aturan yang berlaku.
OSIS dan MPK bisa ikut membantu
Perubahan lain muncul pada susunan panitia pelaksana. Sekolah kini dapat melibatkan murid yang menjadi pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK untuk membantu kepanitiaan MPLS Ramah.
Eko menegaskan bahwa pelibatan murid tersebut tetap memiliki batasan. Sekolah harus memastikan mereka memenuhi syarat agar proses pengenalan lingkungan sekolah tetap aman dan tidak memunculkan persoalan baru.
Syarat bagi murid yang dilibatkan
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, murid yang boleh membantu kepanitiaan harus berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan atau perundungan.
Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa dilibatkan. Syaratnya, murid tersebut harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik dan menunjukkan kemampuan interpersonal yang baik.
Kebijakan baru ini menandai arah pelaksanaan MPLS Ramah yang lebih terstruktur di sekolah menengah. Pemerintah menekankan durasi yang lebih panjang dan pelibatan murid yang memenuhi syarat sebagai bagian dari upaya menciptakan masa pengenalan sekolah yang tertib, aman, dan mendukung adaptasi siswa baru.
