MUI Jatim Perketat Larangan Vape untuk Narkotika, Pengguna di Ruang Publik Ikut Disorot

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan haramnya penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya. Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 itu juga memberi peringatan keras terhadap penggunaan rokok elektronik di ruang publik.

Dalam keputusan tersebut, MUI Jatim menilai vape bukan lagi sekadar isu kesehatan, tetapi juga jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan zat psikoaktif baru. Kekhawatiran itu menguat setelah adanya temuan Badan Narkotika Nasional mengenai perangkat vape yang dimodifikasi agar dapat menghantarkan zat terlarang secara lebih sulit dikenali.

Larangan yang ditegaskan fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan penggunaan vape haram bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit yang rentan terhadap dampaknya. Larangan itu juga mencakup pemakaian di tempat umum atau ruang publik karena dinilai dapat menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Fatwa tersebut tidak berhenti pada penggunaannya saja. MUI Jatim juga mengharamkan rokok elektronik, cairan vape, maupun perangkat sejenis bila dipakai untuk menyimpan, menyembunyikan, menyebarkan, atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

AspekKetentuan dalam FatwaCatatan
Penggunaan vapeHaram untuk konsumsi narkotika dan zat terlarangFokus pada penyalahgunaan rokok elektronik
Kelompok rentanHaram bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit rentanMenekankan perlindungan kelompok berisiko
Ruang publikDilarang di tempat umumDinilai berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain
Produksi dan peredaranHaram memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, dan mempromosikan cairan vape berisi zat terlarangMencakup rantai distribusi

Selain itu, MUI Jatim mengharamkan memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang. Segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, dan pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk barang haram juga dinyatakan terlarang.

Modifikasi perangkat jadi perhatian utama

Peringatan MUI Jatim tidak lepas dari pemaparan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K). Keduanya menjelaskan bahwa perangkat serta cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, dan zat adiktif lainnya.

Kondisi itu membuat penyalahgunaan vape sulit dideteksi secara kasat mata dan rawan dipakai sebagai jalur peredaran gelap. Karena itu, MUI Jatim menilai ancaman vape perlu dipandang sebagai persoalan yang menyentuh keamanan sosial sekaligus perlindungan generasi muda.

Desakan pengawasan dari pemerintah

Di luar penetapan status hukum, MUI Jatim meminta pemerintah memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Pengawasan juga diminta menyasar platform perdagangan elektronik dan media sosial yang dinilai rawan disalahgunakan. Jika evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat dan pengawasan tidak lagi efektif, pemerintah diminta mempertimbangkan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik.

Fatwa yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. itu diarahkan menjadi rujukan untuk melindungi generasi bangsa. MUI Jatim juga mengimbau lembaga pendidikan menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah agar paparan dapat dibendung sejak dini.

Source: muijatim.or.id
Berita Terkait