Penggunaan sepeda listrik oleh anak usia sekolah di Kabupaten Batang kini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan setempat. Kendaraan ini dinilai perlu dikenalkan bersama batasan pemakaian agar tidak berubah menjadi sumber kecelakaan di jalan raya.
Fokus utama pengawasan itu tertuju pada pelajar dan orang tua, karena sepeda listrik semakin akrab digunakan di lingkungan mereka. Dishub Batang memperkuat edukasi keselamatan melalui sosialisasi langsung dan pemasangan pamflet di sekolah-sekolah.
Aturan yang Harus Dipahami Pengguna
Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan dan Perlintasan Sebidang Dishub Kabupaten Batang, Bambang Pamungkas, menegaskan sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan umum. Kendaraan tersebut hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman dan jalan desa.
Ia juga mengingatkan bahwa usia minimal pengguna adalah 12 tahun. Selain itu, kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam agar risikonya tetap terkendali.
Helm dan Kebiasaan Berboncengan Jadi Sorotan
Selain lokasi dan usia, penggunaan helm ikut ditekankan sebagai perlengkapan penting. Dishub menilai helm dapat membantu meminimalkan risiko cedera kepala bila kecelakaan terjadi.
Bambang menyebut perlindungan kepala sangat penting untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara. Ia juga menyoroti kebiasaan anak-anak berboncengan ketika bermain sepeda listrik karena perilaku itu meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurutnya, konstruksi sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor sehingga cara pakainya tidak bisa disamakan. Pemahaman ini dianggap penting agar anak-anak tidak menganggap kendaraan tersebut sekadar alat bermain tanpa batasan keselamatan.
Dasar Sosialisasi dari Aturan Menteri Perhubungan
Sosialisasi yang digencarkan Dishub Batang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu menjadi acuan agar masyarakat memahami batas penggunaan sepeda listrik secara lebih jelas.
Melalui edukasi yang lebih intensif, Dishub Batang berharap keselamatan pengguna, terutama anak-anak, bisa lebih terjamin. Langkah ini juga dimaksudkan agar orang tua ikut memahami bahwa sepeda listrik tetap memiliki batasan hukum dan keselamatan yang harus dipatuhi.
Source: jateng.antaranews.com






