Mulai 13 Mei 2026, Maskapai Domestik Bisa Kenakan Biaya Tambahan Saat Avtur Naik

Maskapai penerbangan domestik kini punya payung hukum untuk mengenakan fuel surcharge mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini muncul di tengah harga avtur yang masih tinggi dan terus menekan biaya operasional penerbangan, sehingga tarif tiket pesawat ikut berada dalam tekanan.

Kementerian Perhubungan menegaskan, penerapan biaya tambahan itu harus dilakukan secara terukur. Pemerintah tetap menaruh perhatian pada perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai agar perubahan harga tidak berjalan liar.

Dasar kebijakan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyebut fuel surcharge sebagai konsekuensi dari fluktuasi harga bahan bakar pesawat.

Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal domestik. Dengan payung hukum itu, maskapai memiliki ruang resmi untuk menyesuaikan tarif tanpa harus menunggu kondisi biaya operasional semakin menekan.

Harga avtur jadi pemicu utama

Penyesuaian ini tidak lepas dari lonjakan biaya bahan bakar. Besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar, dan per 1 Mei 2026 harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.

Kenaikan harga bahan bakar itu membuat ruang maskapai untuk mempertahankan tarif lama semakin sempit. Dalam situasi seperti ini, beban operasional yang terus naik ikut mendorong kebutuhan penyesuaian harga tiket.

Kemenhub juga memberi batasan untuk besaran tambahan yang dapat dikenakan. Persentase tambahan biaya disebut dapat berada di kisaran paling tinggi 10 hingga 100 persen, sementara untuk maskapai domestik batas maksimalnya ditetapkan 50 persen dari tarif batas atas.

Penyesuaian tetap dibatasi

Meski memberi izin, pemerintah tidak membuka ruang penetapan tarif tanpa kendali. Lukman menekankan bahwa implementasi kebijakan harus terukur agar perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap terjaga.

Di saat yang sama, maskapai juga diminta menjaga kualitas layanan. Artinya, perubahan harga tiket tidak seharusnya diikuti penurunan mutu layanan kepada penumpang.

Tekanan datang dari lebih dari satu arah

Pelemahan harga tiket pesawat tidak hanya dipengaruhi avtur. Ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai tekanan tersebut juga datang dari pergerakan harga komoditas global dan nilai tukar.

Menurut dia, pelemahan rupiah membuat biaya impor bahan bakar dalam denominasi domestik ikut membengkak. Kondisi itu mempersempit ruang fiskal pemerintah dan membuat penyesuaian harga tiket di pasar menjadi semakin sulit dihindari.

Bagi penumpang, kebijakan fuel surcharge berarti biaya perjalanan udara bisa bergerak mengikuti kondisi pasar energi dan kurs. Situasi ini menempatkan sektor penerbangan domestik dalam posisi yang sensitif, karena maskapai harus menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan daya beli masyarakat.

Dengan harga avtur yang masih tinggi dan aturan yang sudah disiapkan, penerapan fuel surcharge tinggal menunggu langkah maskapai di lapangan. Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana penyesuaian itu dijalankan tanpa membuat akses terhadap penerbangan terjangkau semakin menyempit.

Berita Terkait