Cek status PKH dan BPNT sekarang bisa dilakukan langsung dari HP dengan memakai NIK KTP, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mencari tahu apakah namanya sudah tercantum sebagai penerima bantuan. Cara ini juga membantu memantau penyaluran tahap 2 untuk periode April hingga Juni secara lebih cepat dan praktis.
Pengecekan mandiri menjadi penting karena data penerima terhubung dengan sistem DTSEN 2026 yang berbasis NIK KTP. Karena data tersebut dapat berubah mengikuti pembaruan berkala, hasil pencarian terkadang belum langsung menampilkan nama meski data sedang diproses dalam sistem.
Dua jalur resmi untuk cek status
Pemeriksaan bansos bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos atau melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Keduanya sama-sama memakai data identitas dan wilayah domisili untuk menampilkan hasil pencarian penerima bantuan.
Aplikasi Cek Bansos tersedia di Google Play Store dan menjadi pilihan yang praktis untuk pengguna smartphone. Setelah dipasang, pengguna perlu membuat akun baru dengan mengisi data yang sesuai identitas diri, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat lengkap, dan email aktif.
Setelah akun berhasil aktif, pengguna dapat masuk ke menu “Cek Bansos”, lalu mengisi wilayah domisili dan menekan tombol cari. Cara ini memudahkan pengecekan berkala karena data akun tidak perlu diisi ulang setiap kali ingin memeriksa status.
Langkah cek lewat situs Kemensos
Bagi yang belum ingin memasang aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui browser HP di laman cekbansos.kemensos.go.id. Selama ponsel terhubung ke internet, pengguna dapat langsung membuka situs tersebut dan memasukkan data yang diminta.
Pada laman itu, pengguna perlu memilih wilayah administrasi sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa. Setelah itu, nama lengkap diisi bersama kode captcha yang muncul, lalu tombol “Cari Data” ditekan untuk melihat hasilnya.
Nama belum muncul bukan berarti tidak terdaftar
Jika nama belum tampil, kondisi itu tidak otomatis berarti tidak menjadi penerima. Hasil pencarian bisa saja belum muncul karena data masih dalam proses sinkronisasi di sistem DTSEN atau belum masuk pembaruan terbaru.
Karena itu, pengecekan berkala tetap diperlukan, terutama saat status bantuan belum terlihat pada satu waktu tertentu. Sistem penerima bersifat dinamis, sehingga perubahan data dapat muncul setelah verifikasi dan pemutakhiran selesai dilakukan oleh pihak berwenang.
Besaran bantuan yang tercatat
BPNT tercatat memiliki alokasi Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 dalam satu tahap pencairan. Adapun PKH memiliki nominal yang berbeda sesuai kategori penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk kategori ibu hamil dan balita, bantuan tercatat sekitar Rp750.000 per tahap. Sementara itu, kelompok lansia dan penyandang disabilitas menerima sekitar Rp600.000 per tahap pencairan.
Hal yang perlu dipastikan sebelum mengecek
Keakuratan hasil pencarian sangat bergantung pada kecocokan NIK dan data kependudukan. Karena itu, identitas pada KTP dan Kartu Keluarga perlu dipastikan sudah benar sebelum melakukan pengecekan.
Penyaluran bantuan sendiri dapat dilakukan melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui layanan distribusi PT Pos Indonesia. Dengan memeriksa data secara mandiri lewat HP, warga bisa mengetahui apakah nama mereka sudah masuk daftar penerima dan jalur penyaluran mana yang digunakan.







