Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek yang dieksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 4/Gelora yang tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan itu telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Kewibawaan negara dan perlindungan aset
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bagian dari amanah negara untuk menjaga aset yang sah dimiliki pemerintah. Ia menilai langkah itu juga menjadi upaya mempertahankan kewibawaan negara atas kekayaan yang menjadi milik negara.
Bambang menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengambilalihan tersebut. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga kedaulatan negara dalam melindungi asetnya.
Nasib karyawan ikut diperhatikan
Di tengah proses eksekusi, pemerintah juga menyoroti dampak terhadap para karyawan yang bekerja di kawasan itu. Pemerintah menegaskan akan mengakomodasi kepentingan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut penting karena pengosongan kawasan tidak hanya berimbas pada pengelolaan aset, tetapi juga pada aktivitas operasional dan sumber daya manusia di dalamnya. Pemerintah menyatakan perhatian terhadap pekerja tetap masuk dalam penanganan saat proses pengosongan berjalan.
Pesan hukum dari pengambilalihan
Pengambilalihan eks Hotel Sultan diposisikan pemerintah sebagai tindakan untuk menegakkan hak atas aset negara. Dalam penjelasan Bambang, langkah ini bukan semata urusan administrasi atau pengosongan ruang, melainkan juga pesan bahwa negara harus hadir menjaga kepemilikan yang sah.
Di sisi lain, perhatian terhadap karyawan menunjukkan bahwa penegakan aset tetap perlu memperhitungkan dampak sosial dari eksekusi. Pemerintah menyebut kepentingan para pekerja akan ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku selama proses itu berlangsung.
Source: www.medcom.id






