Nilai Gaji Ke-13 ASN Tak Seragam, Jabatan Tinggi dan Masa Kerja Jadi Penentu Utama

Kelompok yang paling mendapat manfaat dari gaji ke-13 bukan hanya karena status kepegawaiannya, melainkan karena besaran penghasilan yang melekat pada jabatan masing-masing. Skema yang berlaku membuat penerima dengan komponen penghasilan lebih tinggi akan menerima nilai gaji ke-13 yang lebih besar dibandingkan mereka yang berada pada level jabatan di bawahnya.

Pola itu terlihat jelas pada unsur pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga disebut menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota lembaga berada di kisaran Rp28,1 juta. Di bawahnya, pejabat eselon I menerima Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Jadwal pencairan dan dasar aturan

Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara mulai Juni. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, penerima, dan komponen pembayarannya.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena cakupan penerimanya luas. PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar yang berhak menerima gaji tambahan ini.

Siapa saja yang masuk daftar penerima

Tidak semua penerima memperoleh manfaat dengan nilai yang sama, karena besaran gaji ke-13 mengikuti aturan penghasilan masing-masing. PNS, CPNS, dan PPPK tetap menerima sesuai skema yang ditetapkan, sementara aparatur lain seperti anggota TNI, Polri, serta pejabat negara juga mendapatkan hak yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi CPNS yang dibiayai APBN, gaji ke-13 ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang diemban.

Pada CPNS di lingkungan pemerintah daerah, pola perhitungannya serupa. Namun, tambahan penghasilan lain masih bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah masing-masing.

PPPK dan peran masa kerja

Untuk PPPK, pemerintah memakai mekanisme pembayaran proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Tetapi, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak atas tunjangan ini.

Skema itu membuat PPPK dengan masa kerja lebih panjang lebih diuntungkan dibanding mereka yang baru masuk. Dalam kelompok ini, lama kerja menjadi faktor penting selain jabatan dan komponen penghasilan yang melekat.

Mengapa nominalnya bisa berbeda jauh

Gaji ke-13 tidak dibayarkan dalam jumlah seragam. Nilainya mengikuti gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing penerima.

Karena itu, aparatur dengan jabatan lebih tinggi otomatis berpeluang menerima nominal lebih besar. Perbedaan ini juga tampak pada struktur jabatan di lembaga nonstruktural, karena setiap tingkat memiliki besaran yang sudah diatur secara berjenjang.

Tidak ada potongan iuran

Regulasi yang berlaku juga memberi keuntungan tambahan karena gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Tanpa potongan, dana yang diterima menjadi lebih utuh bagi penerima. Hal ini penting bagi ASN dan aparatur lain yang menunggu tambahan penghasilan untuk kebutuhan pertengahan tahun.

Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam pelayanan publik. Di saat yang sama, pelaksanaannya tetap disusun dengan memperhatikan kondisi fiskal negara agar sesuai kemampuan anggaran.

Kebijakan efisiensi masih dipelajari

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan efisiensi yang berkaitan dengan gaji ke-13 ASN masih dipelajari. Ia mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan final dan masih menelaah dampaknya secara mendalam.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Selama belum ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 tetap menjadi salah satu komponen pendapatan yang paling dinantikan oleh ASN dan aparatur lain. Manfaat terbesar umumnya dirasakan oleh penerima dengan jabatan lebih tinggi, tunjangan lebih besar, dan masa kerja yang memenuhi syarat sesuai aturan.

Berita Terkait