Nominal Gaji Ke-13 ASN Tak Seragam, CPNS, PPPK, Hingga Pensiunan Punya Hitungan Berbeda

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ternyata tidak seragam, karena nominalnya mengikuti status, jabatan, dan sumber anggaran masing-masing penerima. Di antara yang paling menonjol, pimpinan lembaga nonstruktural bisa menerima puluhan juta rupiah, sementara pegawai non-ASN dan ASN daerah memiliki skema hitung yang berbeda.

Pencairan gaji ke-13 sendiri ditetapkan paling cepat pada Juni. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang sekaligus memuat siapa saja penerimanya, komponen pembayaran, dan besaran untuk sejumlah kelompok aparatur.

Kelompok yang berhak menerima manfaat ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Nominal berbeda sesuai jabatan

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, nilai gaji ke-13 sudah ditetapkan secara rinci. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Pada jenjang pejabat struktural, eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta. Eselon II ditetapkan Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga masuk dalam skema ini, tetapi besarannya mengikuti jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berada di kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk lulusan D-II hingga D-III, nominalnya berada di kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Sementara itu, lulusan D-IV atau S1 bisa menerima Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Skema bagi ASN pusat dan daerah

Bagi ASN yang dananya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk ASN yang dibiayai APBD, komponen dasarnya sama, tetapi ada tambahan penghasilan yang besarnya paling banyak sama dengan yang diterima dalam satu bulan. Tambahan tersebut tetap harus menyesuaikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itulah, besaran yang diterima ASN daerah dapat berbeda antardaerah. Faktor kemampuan fiskal menjadi salah satu penentu utama selain ketentuan administratif yang mengikat instansi masing-masing.

Aturan khusus untuk CPNS dan PPPK

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun mendapat perhitungan berbeda. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 dibayarkan secara proporsional, sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

CPNS juga memiliki skema tersendiri. Untuk CPNS yang dibiayai APBN, besarannya mencapai 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.

Ketentuan serupa berlaku untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD. Di luar komponen pokok itu, terdapat tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pensiunan tetap masuk daftar penerima

Hak atas gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN aktif. Pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk dalam skema ini dengan komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dengan jadwal pencairan yang dimulai paling cepat pada Juni, perhatian kini tertuju pada besaran yang diterima tiap golongan. Perbedaan status kepegawaian, sumber anggaran, dan jenjang jabatan membuat nominal gaji ke-13 tidak selalu sama untuk semua penerima.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait