Ohio Ikuti Jejak Indonesia, Aturan Persetujuan Orang Tua untuk Medsos Makin Meluas

Author: Redaksi Android62

Ohio kini mendapat jalan untuk menerapkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 16 tahun memakai platform media sosial. Kebijakan itu menempatkan negara bagian tersebut sejalan dengan langkah Indonesia yang lebih dulu menyiapkan kerangka pembatasan serupa untuk anak di ruang digital.

Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat di Cincinnati membatalkan blokir sebelumnya terhadap aturan Ohio. Majelis hakim dengan komposisi 2-1 menilai ketentuan itu tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Hakim Pengadilan Banding AS Eric Clay, yang menulis opini utama, menyebut regulasi tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi anak-anak. Ia menegaskan bahwa beban yang muncul tergolong kecil karena pada dasarnya aturan itu hanya mewajibkan persetujuan orang tua.

Fokus Aturan Ohio Ada pada Verifikasi Usia

Aturan ini dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act. Legislator Ohio mengesahkannya pada 2023, lalu aturan itu mulai berlaku pada Januari 2024 sebelum akhirnya diblokir di pengadilan.

Isi regulasi mewajibkan operator situs web yang secara wajar diperkirakan dapat diakses anak di bawah usia 16 tahun untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Aturan tersebut juga memuat 11 faktor penilaian untuk menentukan apakah sebuah situs masuk kategori itu, disertai sejumlah pengecualian.

NetChoice, kelompok industri teknologi yang beranggotakan TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, sempat meminta pengadilan menghentikan penerapan aturan tersebut. Kelompok ini menilai definisi di dalam aturan terlalu samar dan membatasi akses anak terhadap konten yang dilindungi Amandemen Pertama.

Reaksi NetChoice dan Pemerintah Negara Bagian

Setelah putusan keluar, NetChoice menilai keputusan itu mengancam privasi daring dan hak konstitusional warga Ohio. Meski begitu, organisasi tersebut tetap meyakini aturan itu pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.

Di sisi lain, Jaksa Agung Ohio Andy Wilson menyambut baik putusan pengadilan. Ia mengatakan keputusan itu memberi orang tua sarana untuk terlibat dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.

Perdebatan di Ohio muncul di tengah tren yang lebih luas di berbagai negara. Sejumlah pemerintah di dunia mulai memperketat akses anak-anak ke media sosial, dan Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah serupa.

Indonesia Lebih Dulu Membentuk Kerangka Serupa

Indonesia sudah lebih dulu menyiapkan kerangka aturan pembatasan akses anak ke media sosial lewat PP Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025. Aturan itu kemudian berlaku penuh melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026.

Kesamaan arah kebijakan antara Indonesia dan Ohio terlihat jelas pada penekanan terhadap peran orang tua dan verifikasi usia di platform digital. Dari Jakarta hingga Ohio, pembuat kebijakan kini bergerak ke arah yang sama dalam merespons kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan dan keselamatan anak muda.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru