OJK Hentikan Sementara Penagihan Solusiku, Aduan Intimidasi DC Masih Ditelusuri

Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online Solusiku, menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan kepada nasabah yang sudah melapor resmi. Langkah ini diambil setelah muncul aduan masyarakat yang memuat dugaan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, dan perilaku kasar dari penagih.

Permintaan penghentian itu berlaku sampai proses audit internal dan investigasi selesai. Di saat yang sama, manajemen Solusiku juga berada dalam pemeriksaan ketat karena OJK ingin memastikan apakah pola penagihan yang dijalankan masih berada dalam koridor perlindungan konsumen.

Pemeriksaan menyasar cara penagihan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut pemanggilan manajemen sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan ekosistem digital. Menurut dia, pengaduan yang masuk berkaitan dengan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen dan aturan yang berlaku.

OJK juga menyoroti adanya tekanan psikologis yang dialami konsumen dalam proses penagihan. Aduan yang diterima tidak hanya menyebut cara bicara yang kasar, tetapi juga dugaan penggunaan data pribadi untuk meneror nasabah.

Data pribadi dan kontak pihak ketiga ikut diperiksa

Salah satu fokus pemeriksaan OJK adalah kemungkinan penyebaran informasi pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Regulator menelusuri dugaan kontak intimidatif kepada kerabat atau pihak ketiga yang justru tidak terkait dengan kewajiban nasabah.

Untuk memastikan sumber persoalan, OJK melakukan pemeriksaan forensik digital serta menelaah dokumen internal perusahaan. Audit kanal komunikasi juga dilakukan agar regulator bisa mengetahui apakah teror berasal dari sistem resmi perusahaan atau dari nomor di luar kendali perusahaan.

Pengawasan terhadap agen penagihan dan vendor

Selain kanal komunikasi, OJK menilai kontrol manajemen terhadap pihak penagih juga menjadi titik penting. Pemeriksaan mencakup agen penagihan internal maupun vendor outsourcing yang diduga memakai cara agresif saat menagih tunggakan.

Regulator turut menelusuri bagaimana perlindungan data pribadi nasabah dijalankan ketika terjadi gagal bayar. Agus menegaskan bahwa proses pemeriksaan juga melihat kepatuhan penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.

Solusiku diminta serahkan data pelacakan

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan perintah tertulis agar Solusiku menghentikan sementara penagihan kepada nasabah yang telah menyampaikan pengaduan resmi. Larangan tersebut tetap berlaku sampai audit dan investigasi dinyatakan selesai.

Manajemen Solusiku juga diminta menyerahkan seluruh data pelacakan penagihan kepada regulator untuk kepentingan pemeriksaan. OJK meminta perusahaan melakukan pembenahan internal dan menjatuhkan sanksi kepada oknum debt collector atau vendor penagihan yang terbukti mengancam atau bersikap kasar.

Pemeriksaan ini membuat praktik penagihan Solusiku berada di bawah sorotan ketat, terutama karena aduan masyarakat memuat dugaan pelanggaran yang menyentuh langsung perlindungan konsumen. OJK kini menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah mekanisme penagihan yang berjalan sudah sesuai aturan atau justru melampaui batas yang ditetapkan regulator.

Source: www.suara.com

Berita Terkait