OJK Punya Kuasa Baru Hentikan Konten Finfluencer, Aturan Main Keuangan Di Medsos Berubah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini memiliki dasar hukum untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun finfluencer yang melanggar ketentuan. Dalam kondisi tertentu, pemblokiran, penutupan akun, hingga penghapusan konten di media sosial, situs web, dan aplikasi dapat diajukan melalui kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.

Kewenangan baru ini menandai perubahan besar dalam pengawasan konten keuangan di media sosial. OJK menempatkan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dalam kerangka yang lebih ketat karena pengaruhnya terhadap keputusan masyarakat semakin besar.

Aturan Baru untuk Penyampai Informasi Keuangan

Dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi payung pengawasan bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait produk dan layanan keuangan.

Dalam penjelasannya, OJK menyebut aturan itu diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Tujuan lainnya adalah memastikan informasi disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Siapa Saja yang Masuk Pengawasan

Di dalam beleid itu, penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Aktivitas itu dapat dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Rumusan tersebut mencakup finfluencer, kreator konten, maupun pihak lain yang aktif memberi edukasi, promosi, atau rekomendasi keuangan. Media sosial menjadi salah satu ruang utama yang ikut diatur karena jangkauannya luas dan cepat memengaruhi publik.

Kewajiban yang Harus Dipatuhi

OJK mewajibkan penyampai informasi bertindak secara bertanggung jawab dan beritikad baik. Informasi yang disampaikan juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Aturan tersebut melarang janji keuntungan pasti dari produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Penyampai informasi juga tidak boleh membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, ataupun mempromosikan produk yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Jika memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas penyampaian informasi, keterkaitan itu wajib diungkap secara terbuka. Bentuk kepentingannya bisa berupa komisi, remunerasi, imbalan dari lembaga jasa keuangan, atau keuntungan lain dari hubungan afiliasi.

Take Down Bisa Diajukan Jika Ada Pelanggaran

Salah satu poin yang paling tegas adalah kewenangan OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap konten yang dinilai bermasalah. Permohonan itu dapat diajukan jika penyampaian informasi dilakukan lewat media elektronik yang tidak sesuai aturan.

Dalam kondisi normal, OJK lebih dulu memberi pembinaan berupa teguran, pengarahan, atau bimbingan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, OJK dapat bergerak lebih cepat bila ada kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.

Situasi seperti unsur penipuan atau promosi produk keuangan ilegal dapat menjadi alasan untuk mengajukan take down tanpa pembinaan awal. Dengan begitu, OJK memiliki ruang untuk merespons pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi bagi publik.

Rekomendasi Produk Ikut Diperketat

Aturan baru ini juga menyentuh pihak yang memberi rekomendasi atas produk keuangan tertentu. Jika perizinan dipersyaratkan oleh regulasi, maka ketentuan itu harus dipenuhi terlebih dahulu.

Untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Pada produk berisiko tinggi seperti saham, aset keuangan digital, dan produk yang bersifat kompleks, peringatan risiko juga harus dicantumkan.

Selain itu, masyarakat perlu didorong melakukan analisis pribadi agar tidak menganggap produk tersebut cocok untuk semua orang. Ketentuan serupa berlaku untuk promosi layanan pinjaman daring dan buy now pay later atau BNPL.

Dampak ke Kerja Sama yang Sudah Berjalan

Peraturan ini juga berdampak pada kerja sama pemasaran antara PUJK dan penyampai informasi yang sudah berlangsung. Seluruh kerja sama yang masih aktif wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan.

Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa promosi produk keuangan di media sosial kini berada dalam standar kehati-hatian yang lebih ketat. OJK menegaskan, ruang digital tetap boleh dipakai untuk literasi, tetapi penyampaian informasinya harus tunduk pada prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait