Pemerintah menetapkan aturan baru yang mengubah posisi pengemudi ojek online dalam relasi dengan aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, porsi aplikasi dipangkas menjadi 8 persen dan pengemudi memperoleh bagian 92 persen.
Kebijakan ini langsung menempatkan isu pendapatan ojol dan perlindungan kerja dalam satu paket yang sama. Di saat para pengemudi lama mengeluhkan biaya aplikasi yang dinilai terlalu besar, negara kini ikut mengatur pembagian hasil sekaligus jaminan sosial mereka.
Pembagian hasil dibuat lebih berpihak
Ketentuan baru itu menjadi perubahan besar karena sebelumnya potongan aplikasi disebut mencapai 20 persen. Dalam aturan ini, porsi aplikator ditetapkan hanya 8 persen, sedangkan pengemudi menerima 92 persen.
Prabowo menyampaikan bahwa pembagian pendapatan harus lebih mengutamakan pengemudi. Ia menegaskan, “Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”
Perubahan tersebut menjawab tuntutan komunitas ojol yang selama ini meminta biaya jasa aplikasi dipangkas. Keluhan soal pendapatan yang terus menipis sudah lama menjadi sorotan dalam berbagai aksi dan aspirasi para pengemudi.
Perlindungan kerja ikut diperluas
Selain soal pembagian hasil, aturan baru ini juga mewajibkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk pengemudi ojol. Pemerintah turut menambahkan jaminan kecelakaan kerja sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aplikasi.
Langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi melihat hubungan ini hanya sebagai urusan bisnis. Pengemudi kini diposisikan sebagai pekerja yang juga membutuhkan perlindungan dasar saat berada di jalan setiap hari.
Prabowo menekankan bahwa risiko kerja pengemudi sangat tinggi. Karena itu, negara dinilai perlu hadir agar kerja keras mereka tidak berjalan tanpa dukungan perlindungan sosial yang jelas.
Sinyal keras untuk aplikator
Pemerintah meminta perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan baru. Prabowo juga memberi sinyal bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan bila perusahaan tidak patuh.
Sikap tersebut memperlihatkan keinginan pemerintah untuk menata ulang ekosistem transportasi daring dengan lebih tegas. Dalam penjelasannya, Prabowo menegaskan bahwa keuntungan perusahaan tidak boleh mengorbankan pendapatan pengemudi di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mendengar langsung aspirasi para pengemudi sebelum kebijakan ini diterbitkan. Prabowo bahkan berdialog dengan mereka untuk mengetahui besaran potongan yang dianggap layak dan adil.
Respons atas keluhan yang menumpuk
Terbitnya Perpres ini menjadi jawaban atas rangkaian protes komunitas ojol dalam dua tahun terakhir. Para pengemudi berulang kali menyuarakan keberatan terhadap biaya sewa aplikasi yang dianggap terlalu tinggi dan menekan penghasilan harian mereka.
Aturan baru ini sekaligus membuka babak baru dalam hubungan pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Perhatian kini tertuju pada pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama apakah pembagian pendapatan yang lebih besar dan perlindungan sosial yang dijanjikan benar-benar dirasakan para ojol di lapangan.
Kepatuhan aplikator akan menjadi ujian awal dari kebijakan yang disebut sebagai salah satu langkah paling tegas pemerintah dalam menata transportasi daring. Implementasi di lapangan akan menentukan seberapa jauh perubahan ini bisa menjawab keluhan yang selama ini disuarakan para pengemudi.
