Operasi Gabungan Bea Cukai Dan BAIS Gagalkan Pita Cukai Palsu Di Jateng, Potensi Rp570 Miliar Terselamatkan

Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi gabungan yang menyasar jaringan pita cukai palsu di Jawa Tengah. Penindakan ini juga menyita sejumlah barang bukti dari dua kota, Jepara dan Semarang, yang diduga terkait produksi serta penimbunan pita cukai ilegal.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp570 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim operasi gabungan BAIS TNI bergerak setelah mendalami informasi intelijen mengenai aktivitas barang kena cukai ilegal di dua titik utama itu.

Jepara jadi pusat penimbunan dan pelekatan hologram

Di Jepara, petugas menemukan lima lokasi yang dipakai untuk menimbun sekaligus melekatkan hologram pita cukai palsu. Lokasi-lokasi itu berada di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

Dari rangkaian penggerebekan tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang juga diamankan saat tengah melakukan aktivitas pelekatan hologram di tempat itu.

Semarang diduga menjadi titik produksi

Sementara itu, di Semarang, tim gabungan menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pita cukai palsu. Barang bukti yang disita meliputi dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, dan satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Seluruh barang tersebut diambil dari tiga lokasi berbeda di Semarang. Dalam operasi itu, empat orang ikut diamankan dan diduga berperan sebagai pengendali percetakan, karyawan, dan sopir.

Tim yang turun dalam penindakan ini terdiri atas Satuan Tugas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Djaka Budhi Utama menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Pengungkapan di dua kota sekaligus juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pita cukai ilegal masih menjadi fokus utama di jalur produksi dan distribusi.

Source: aktual.com

Berita Terkait