Otonomi Partai Harus Dijaga, PAN Menolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Dari Luar

Partai Amanat Nasional menolak gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Sikap itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar jabatan tersebut dibatasi maksimal dua periode dalam kajian tata kelola partai politik.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa urusan pimpinan partai merupakan kewenangan internal organisasi. Menurut PAN, tidak semestinya ada intervensi dari luar dalam menentukan siapa yang memimpin partai dan berapa lama jabatan itu dijalankan.

Otonomi partai dinilai harus dijaga

PAN memandang partai politik memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu, penentuan ketua umum tidak dianggap layak diatur seperti jabatan pejabat pemerintahan yang memiliki batas masa jabatan tertentu.

Viva menilai kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi menjadi dasar penting dari sikap tersebut. Dalam pandangan PAN, pembatasan yang datang dari luar berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan organisasi politik.

Keputusan kepemimpinan disebut harus lahir dari internal

Dalam penjelasannya, Viva menyebut bahwa mekanisme pemilihan ketua umum semestinya merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Dengan begitu, keputusan soal siapa yang memimpin benar-benar merupakan hasil kesepakatan pengurus dan anggota.

PAN menolak jika ada pihak di luar partai yang ikut menentukan batas masa jabatan pimpinan. Bagi PAN, arah kepemimpinan harus lahir dari kehendak organisasi, bukan dari paksaan eksternal.

KPK menyoroti kaderisasi dan antikonsentrasi kekuasaan

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum sebelumnya disampaikan KPK dalam kajian tata kelola partai politik. Direktorat Monitoring KPK menilai pembatasan itu penting agar kaderisasi tetap berjalan dan partai tidak bergantung pada satu figur.

Namun, PAN tidak sependapat dengan alasan tersebut. Viva menyebut bahwa publik tetap punya daya tekan terhadap partai politik melalui pilihan elektoral, sehingga partai yang tidak berbenah akan ditinggalkan pemilih pada pemilu berikutnya.

Demokrasi partai disebut tak cukup dilihat dari jabatan ketua umum

Menurut PAN, kualitas demokrasi di tubuh partai tidak bisa diukur hanya dari pembatasan masa jabatan pimpinan. Partai justru dinilai perlu dilihat dari fungsi yang lebih luas dalam sistem politik.

Viva menekankan bahwa partai menjalankan peran dalam rekrutmen politik, pendidikan politik, penyaluran kepentingan rakyat, serta pembentukan kepemimpinan nasional maupun daerah. Dari sudut pandang itu, pembaruan organisasi harus dilakukan secara menyeluruh.

PAN mengakui bahwa regenerasi kepemimpinan tetap diperlukan. Meski begitu, partai menilai cara untuk mencapainya harus tumbuh dari kebutuhan internal, bukan melalui aturan yang dipandang membatasi kebebasan organisasi.

Dasar konstitusional kembali ditegaskan

PAN juga mengaitkan penolakannya dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat. Viva menegaskan bahwa pembatasan koersif dari luar tidak sejalan dengan prinsip itu, terutama jika menyangkut pemilihan ketua umum partai.

Dengan posisi tersebut, PAN meminta agar tidak ada campur tangan pihak mana pun dalam menentukan masa jabatan pimpinan partai politik. Perdebatan ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara dorongan pembatasan jabatan demi kaderisasi dan sikap yang menempatkan otonomi partai sebagai hal yang harus tetap dijaga.

Source: www.viva.co.id

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer