Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Nasional, Tarif Ditentukan Tiap Daerah Mulai April 2026

Author: Redaksi Android62

Mulai Rabu, 1 April 2026, kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV tidak lagi otomatis berstatus bebas penuh dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Perubahan ini muncul setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah perlakuan pajak kendaraan listrik di tingkat nasional.

Dengan aturan baru tersebut, mobil dan sepeda motor listrik kembali masuk ke skema pengenaan pajak. Namun, besaran yang dibayar tidak harus sama di setiap wilayah karena pemerintah daerah tetap punya ruang untuk menetapkan insentif masing-masing.

Status bebas pajak nasional dicabut

Ketentuan lama yang membuat kendaraan listrik dikecualikan dari pungutan PKB dan BBNKB kini tidak berlaku lagi secara nasional. Dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi diposisikan sebagai objek yang bebas dari pemungutan pajak seperti sebelumnya.

Perubahan ini penting karena selama ini banyak calon pembeli menganggap kendaraan listrik selalu mendapat perlakuan bebas pajak. Setelah aturan baru berjalan, anggapan itu tidak lagi tepat karena pemilik BEV tetap perlu memperhitungkan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Tarif bisa berbeda antarwilayah

Meski pengecualian nasional dicabut, pemerintah pusat masih memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur insentif pajak. Artinya, tarif kendaraan listrik dapat berbeda dari satu daerah ke daerah lain karena kepala daerah berwenang menentukan pengurangan pajak sesuai kebijakan fiskal setempat.

Kondisi ini membuat lokasi domisili menjadi faktor penting dalam menghitung biaya kepemilikan kendaraan listrik. Calon pembeli tidak cukup hanya melihat harga kendaraan, karena pajak daerah dapat ikut memengaruhi beban yang harus disiapkan setiap tahun.

Jakarta masih memberi insentif penuh

Salah satu contoh yang disebut dalam sumber adalah DKI Jakarta. Wilayah ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 yang memberikan insentif PKB sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik.

Namun, ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan di Jakarta tidak menjadi patokan nasional. Daerah lain tetap bisa menetapkan angka yang berbeda, baik lebih kecil maupun lebih besar, sesuai keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Dasar perhitungan ikut disamakan

Perubahan aturan tidak hanya menyentuh status bebas pajak, tetapi juga cara menghitung dasar pengenaan pajaknya. Pemerintah kini menyetarakan perhitungan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien.

Lampiran aturan menunjukkan bahwa BEV tidak lagi mendapat perlakuan yang lebih istimewa dibanding kendaraan berbahan bakar minyak dalam kerangka administrasi fiskal. Dengan pendekatan itu, kendaraan listrik masuk ke parameter penilaian yang lebih seimbang dibanding sebelumnya.

Salah satu data teknis dalam sumber menyebut mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050. Angka itu disebut setara dengan koefisien Daihatsu Xenia yang menggunakan mesin pembakaran internal, sehingga perbedaan pada dasar hitung pajak terlihat makin tipis.

Dampak ke pembeli dan pasar

Perubahan ini membuat perhitungan total biaya kepemilikan kendaraan listrik perlu dilakukan lebih cermat. Harga unit saja tidak cukup menjadi acuan, karena pajak di daerah domisili kini ikut menentukan besaran biaya yang muncul setelah pembelian.

Di sisi lain, pemerintah daerah masih bisa memberi insentif untuk menjaga minat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Fleksibilitas itu menjadi penting karena pasar kendaraan listrik tetap membutuhkan daya tarik fiskal agar adopsinya tidak melambat setelah status bebas pajak nasional dicabut.

Dengan skema baru ini, arah perkembangan kendaraan listrik di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan tiap daerah. Perbedaan insentif antardaerah membuat pembeli perlu lebih teliti membaca aturan pajak sebelum menentukan pilihan kendaraan listrik yang akan dipakai.

Berita Terbaru