Pajak Masih Aktif Sampai 2027, Daihatsu Xenia Bekas Negara Ini Ditawar Mulai Rp 34 Jutaan

Author: Redaksi Android62

Daihatsu Xenia bekas milik negara ini menarik perhatian bukan semata karena statusnya sebagai mobil dinas, melainkan karena harga pembuka lelangnya yang hanya Rp 34,241 juta. Angka itu memang terlihat rendah untuk sebuah mobil keluarga, tetapi unit yang ditawarkan sudah berstatus rusak berat.

Lelang ini digelar melalui skema penawaran terbuka oleh Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian PU, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III. Mobil yang dilepas merupakan Daihatsu Xenia lansiran 2009 dan tercatat sebagai barang milik negara.

Status rusak berat menjadi poin paling penting bagi calon peserta. Harga limit dan nilai jaminannya sama-sama berada di kisaran Rp 34 jutaan, sehingga minat memang mungkin muncul dari pemburu mobil murah, tetapi kondisi fisik tetap harus jadi pertimbangan utama.

Di sisi administrasi, unit ini masih memiliki pajak aktif sampai 30 Maret 2027. Pelat merah yang disematkan pada kendaraan ke-0 itu juga menegaskan bahwa mobil ini sebelumnya dipakai sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beban pajak tahunannya relatif ringan. Rinciannya terdiri dari PKB pokok Rp 351.800 dan SWDKLLJ Rp 143.000, dengan total pajak tahunan Rp 494.800.

Kesempatan untuk melihat langsung unit ini masih terbuka sebelum penawaran dimulai. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026 hingga pukul 15.00 WIB di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta, Badan Pengembangan SDM Kementerian PU.

Tahap cek unit menjadi penting karena kondisi mobil sudah dinyatakan rusak berat. Dari inspeksi di lokasi, peserta bisa menilai apakah unit tersebut masih layak dibeli atau justru membutuhkan biaya pemulihan yang terlalu besar.

Proses lelangnya sendiri dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Batas akhir penawaran tercatat pada pukul 11.45 WIB, lalu pemenang akan ditetapkan setelah waktu tersebut berakhir.

Peserta yang ingin ikut perlu masuk ke situs resmi www.lelang.go.id. Dari halaman utama, peserta dapat memilih tombol masuk di kanan atas, lalu login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Setelah itu, sistem meminta peserta mencentang captcha sebelum masuk. Langkah berikutnya adalah mencari lot yang diincar lewat kolom pencarian dan membuka rincian barang lelang untuk memeriksa detail unit.

Jika sudah yakin, peserta bisa menekan tombol “Ikuti Lelang”. Sistem kemudian menampilkan halaman konfirmasi berisi data lot lelang, data peserta, rekening pengembalian, serta dokumen tambahan bila memang diperlukan.

Peserta juga harus mencentang pernyataan bahwa syarat dan ketentuan lelang telah dibaca. Setelah menekan tombol mengerti dan mengonfirmasi keikutsertaan, sistem akan menampilkan notifikasi sukses sebagai tanda peserta sudah resmi terdaftar.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru