Pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini tidak lagi harus mencari KTP asli pemilik lama saat membayar pajak di Samsat. Kemudahan ini berlaku untuk kendaraan yang belum balik nama dan mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2026, sehingga proses perpanjangan pajak dibuat lebih sederhana bagi warga yang selama ini terhambat dokumen lama.
Meski begitu, kelonggaran ini bukan berarti kewajiban administrasi kendaraan dihapus. Pemilik kendaraan tetap harus menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama, karena kebijakan tersebut hanya memberi ruang agar pembayaran pajak bisa diproses tanpa menunggu kelengkapan identitas milik pemilik sebelumnya.
Syarat yang Tetap Harus Dipenuhi
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa relaksasi tersebut khusus untuk perpanjangan pajak kendaraan bekas yang masih atas nama pemilik lain, bukan pemilik asli yang mengurus langsung.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap perlu datang ke kantor Samsat terdekat. Setelah itu, ada formulir pernyataan khusus yang harus diisi sebagai bagian dari layanan perpanjangan pajak kendaraan tersebut.
Isi komitmen itu juga tidak ringan, karena pemilik kendaraan harus menyatakan kesanggupan untuk balik nama pada 2027. Selain itu, ada persetujuan atas konsekuensi yang bisa muncul bila kewajiban itu tidak dijalankan.
Blokir Mengintai Jika Balik Nama Diabaikan
Poin paling penting dari kebijakan ini terletak pada batas waktu yang diberikan. Masrofi menyebut kendaraan bermotor tetap harus dibalik nama pada 2027, sehingga kelonggaran yang berlaku sekarang sifatnya sementara dan tidak menghapus kewajiban administrasi di masa depan.
Jika komitmen itu tidak dipenuhi, kendaraan berisiko diblokir sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kemudahan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama sebaiknya dipandang sebagai kesempatan untuk menyelesaikan urusan yang sempat tertunda, bukan sebagai pengganti balik nama.
Kondisi di lapangan memang sering membuat proses pajak tertahan cukup lama. Tidak sedikit kendaraan bekas yang pemilik sebelumnya sulit dihubungi, sementara KTP lama juga tidak tersedia atau belum sempat dilengkapi untuk proses administrasi.
Dampak untuk Warga yang Punya Mobil Bekas
Dengan aturan baru ini, warga Jawa Tengah bisa langsung mengurus pembayaran pajak di Samsat tanpa dibebani pencarian dokumen lama. Kebijakan tersebut diharapkan memangkas hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian pemilik kendaraan menunda kewajiban pajak.
Relaksasi ini juga memberi kepastian layanan bagi kendaraan bekas yang belum balik nama. Selama syarat pernyataan dipenuhi, proses perpanjangan pajak dapat berjalan lebih cepat dibandingkan sebelumnya ketika KTP asli pemilik lama masih menjadi kendala utama.
Masrofi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, sementara urusan identifikasi kendaraan tetap berada di bawah kewenangan kepolisian. Karena itu, masyarakat diminta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di Samsat setempat agar proses berjalan sesuai layanan yang tersedia.
Bagi pemilik kendaraan bekas, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak yang tertunda sekaligus menyiapkan balik nama sebelum masa relaksasi berakhir. Dengan begitu, urusan administrasi kendaraan tidak menumpuk dan risiko blokir pada 2027 dapat dihindari sesuai komitmen yang sudah disepakati.
Source: regional.kontan.co.id






