Helm yang dipakai pengendara motor bukan sekadar pelengkap gaya. Jika tidak memenuhi standar nasional Indonesia, ada risiko sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, dan aturan itu juga berlaku saat penumpang dibiarkan tanpa helm SNI.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, helm SNI bukan hanya soal kenyamanan berkendara, tetapi bagian dari kewajiban hukum yang bisa ditindak kepolisian.
Sanksi tidak hanya mengikat pengendara
Pasal 291 UU LLAJ menyebut pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau didenda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga dikenakan kepada pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Aturan itu membuat tanggung jawab tidak berhenti pada orang yang memegang setang. Penumpang yang dibonceng juga wajib memakai helm SNI, sehingga kepatuhan berlaku untuk dua pihak sekaligus di atas sepeda motor.
Helm SNI termasuk perlengkapan wajib
Kewajiban memakai helm SNI juga terkait dengan perlengkapan yang harus ada pada sepeda motor saat digunakan di jalan. Pasal 57 ayat (1) dan (2) menyebut sepeda motor wajib dilengkapi perlengkapan, salah satunya helm standar nasional Indonesia.
Karena itu, helm tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas. Helm menjadi bagian dari perlengkapan wajib yang langsung berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan hukum ketika berkendara.
Di lapangan, masih ada pengendara yang memakai helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, atau helm lain yang tidak teruji kualitasnya. Jenis helm seperti itu tidak otomatis memenuhi standar perlindungan yang dipersyaratkan untuk sepeda motor di jalan raya.
Label SNI menandakan helm sudah diuji
Tanda SNI pada helm bukan sekadar tempelan. Penandaan itu menunjukkan helm telah melewati rangkaian uji kelayakan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.
Fungsi utama helm adalah melindungi kepala dari risiko benturan saat kecelakaan. Tanpa standar yang jelas, kualitas perlindungan helm tidak bisa dipastikan.
Salah satu pengujian pada helm SNI adalah uji penyerapan benturan. Uji ini memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
Helm SNI juga melewati uji penetrasi untuk memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat kecelakaan. Selain itu, ada uji kekuatan tali pengikat atau chinstrap agar helm tidak mudah terlepas dari kepala ketika terjadi benturan beruntun.
Cara memakai helm tetap menentukan perlindungan
Helm yang sudah berlabel SNI tetap tidak bekerja maksimal jika dipakai sembarangan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tali pengikat di dagu tidak dikunci dengan benar.
Kondisi itu membuat helm berisiko mudah terlepas saat kecelakaan. Akibatnya, perlindungan yang seharusnya diberikan helm bisa tidak optimal ketika kepala mengalami benturan.
Karena itu, memilih helm berlabel SNI saja belum cukup. Pengendara dan penumpang juga perlu memastikan helm terpasang benar dan tali pengikat terkunci saat motor digunakan di jalan.
Dalam penegakan aturan, kepolisian berhak menindak pelanggaran keselamatan ini. Fokusnya bukan hanya pada kelengkapan berkendara, tetapi juga pencegahan cedera yang lebih berat saat kecelakaan.
Bagi pengguna sepeda motor, memahami aturan ini penting karena pelanggaran bisa memunculkan dua risiko sekaligus. Ada ancaman sanksi hukum, dan ada ancaman keselamatan yang jauh lebih besar jika kepala tidak terlindungi oleh helm SNI yang dipakai dengan benar.
Source: kabaroto.com






