Kebijakan Patriot Bond menuai sorotan tajam karena dinilai memberi perlindungan hukum yang terlalu luas bagi pemegangnya. Sejumlah kritik menyebut instrumen ini bukan sekadar surat utang, melainkan skema yang berpotensi membuka ruang kekebalan hukum dalam balutan kebijakan ekonomi.
Perhatian paling besar tertuju pada Pasal 50A Ayat (5) dalam revisi UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Aturan itu disebut menjanjikan perlindungan yang mencakup ranah pidana, perdata, hingga pajak bagi pemegang Patriot Bond.
Perlindungan dari pidana hingga pajak
Di ranah pidana, pemegang instrumen ini disebut memperoleh jaminan mutlak dari penuntutan pidana umum maupun khusus. Perlindungan tersebut bahkan dikaitkan dengan kejahatan perpajakan, sehingga memunculkan keberatan karena negara dinilai memberi pengecualian yang terlalu besar kepada pembeli surat utang tersebut.
Di ranah perdata, Patriot Bond juga disebut memberi kekebalan total dari gugatan di pengadilan. Bersamaan dengan itu, ada perlindungan pajak yang membuat kebijakan ini kian dipersoalkan oleh pengamat dan pegiat kebijakan publik.
Kritik menguat karena ketentuan tersebut dianggap menciptakan ketimpangan yang nyata. Kelompok masyarakat tanpa modal tetap harus menghadapi penegakan hukum secara penuh, sedangkan pemilik modal besar justru memperoleh fasilitas perlindungan resmi.
Data transaksi ikut diproteksi
Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 50A Ayat (6) yang memberi proteksi data eksklusif bagi investor. Data dan informasi transaksi keuangan terkait Patriot Bond disebut tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan mana pun.
Ketentuan ini memunculkan pertanyaan serius soal akuntabilitas. Jika data transaksi tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan pajak atau proses hukum, ruang pengawasan negara terhadap aliran dana ikut berisiko menyempit.
Di titik itu, kebijakan ini dinilai rawan dipahami sebagai fasilitas legal bagi pihak yang memiliki kekuatan finansial. Karena itu, sebagian kritik menyebut instrumen ini sebagai anomali yang dibungkus narasi investasi.
Peringatan soal moral hazard
Pakar hukum Margarito Kamis menilai kelompok pemilik modal atau oligarki sangat cermat memanfaatkan sifat konstitusi yang tidak rigid. Ia menyebut mereka melihat UUD sebagai dokumen dinamis yang bisa dikelola lewat pembentukan undang-undang yang menguntungkan kepentingan ekonomi mereka.
Kritik serupa datang dari Bima Yudhistira dari Celios. Ia menyoroti risiko moral hazard besar dari obligasi Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang menurut dia berpotensi menjadi tempat penampungan dana bermasalah.
Bima menyebut skema semacam itu bisa menarik dana dari program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela. Tanpa pengecualian tegas terhadap tindak pidana asal, instrumen ini dinilai dapat berfungsi sebagai mesin pencucian uang yang dilegalkan.
Dalih pertumbuhan ekonomi ikut diperdebatkan
Di tengah kritik tersebut, pemerintah kerap mengusung narasi pertumbuhan ekonomi inklusif untuk membenarkan pelonggaran standar penegakan hukum. Namun, pihak yang mengkritik kebijakan ini menilai alasan itu justru berisiko membuka jalan bagi kejahatan luar biasa melalui penerbitan surat utang.
Perdebatan soal Patriot Bond kini tidak hanya menyangkut desain investasi, tetapi juga batas antara kebijakan fiskal dan perlindungan hukum. Selama pengecualian atas tindak pidana asal tidak diperjelas, kekhawatiran bahwa instrumen ini menjadi pintu masuk pencucian uang akan terus membayangi.







