Pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah yang paling tertekan. Sasaran utamanya adalah wilayah dengan belanja pegawai di atas 30 persen, karena ruang fiskal mereka dinilai makin sempit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan relaksasi itu akan diberikan khusus bagi daerah yang beban belanja pegawainya sudah melewati ambang tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis penyaluran dana tambahan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tekanan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama
Menurut Purbaya, porsi belanja pegawai yang terlalu tinggi dapat membuat daerah kesulitan menutup kebutuhan anggaran lain. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah pusat menyiapkan dukungan tambahan agar pembayaran gaji PPPK tidak terganggu.
Besar bantuan tersebut belum dipastikan. Purbaya menyebut perhitungan akhirnya masih menunggu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta hasil pembahasan antarlembaga.
“Belum selesai anggaran APBN-nya,” kata Purbaya, sambil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri masih membahas skema yang tepat.
APBD tetap menjadi penyangga utama
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa pembiayaan aparatur sipil negara daerah tetap bertumpu pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Artinya, tanggung jawab utama atas ASN daerah masih berada di pemerintah daerah masing-masing.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan hal itu dalam rapat panja bersama Badan Anggaran DPR. Ia menekankan bahwa sistem yang berjalan selama ini tetap menempatkan APBD sebagai penanggung jawab utama ASN daerah.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberi dukungan melalui peningkatan transfer. Menurut Askolani, tambahan TKD disiapkan untuk menutup kebutuhan yang belum tertampung oleh kemampuan fiskal daerah.
Koordinasi pusat dan daerah masih berlanjut
Skema tambahan dana tersebut belum diumumkan secara rinci karena pembahasan teknis masih berlangsung. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci untuk menentukan daerah penerima serta mekanisme penyalurannya.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa prinsip dasar pembiayaan ASN daerah tidak berubah. Namun, pusat ingin memberi ruang tambahan bagi daerah yang menghadapi beban belanja pegawai paling berat.
Dengan tambahan TKD, pemerintah berharap kewajiban pembayaran gaji PPPK daerah tetap berjalan. Dukungan itu sekaligus menjadi respons atas tekanan fiskal daerah yang membutuhkan penanganan lebih terarah.







