Hampir 1.000 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan Israel sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober lalu. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyebut sebagian besar korban adalah warga sipil yang tidak membawa senjata.
Data itu menunjukkan bahwa jeda kekerasan yang semestinya membuka ruang perlindungan justru belum menghasilkan keamanan nyata bagi penduduk Palestina. Di saat yang sama, kekerasan di wilayah pendudukan terus meluas dan menambah tekanan terhadap warga sipil.
Krisis Gaza kian dalam akibat blokade bantuan
PBB juga menyoroti pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza sebagai faktor yang memperparah keadaan. Pasokan pangan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar disebut makin sulit masuk sehingga beban hidup warga sipil terus meningkat.
Situasi itu paling berat dirasakan kelompok rentan, termasuk anak-anak, yang menghadapi ancaman kelaparan massal. Di tengah tekanan militer dan blokade, ruang hidup masyarakat Gaza terus menyempit.
Kekerasan di Tepi Barat ikut memburuk
Selain Gaza, kondisi di Tepi Barat juga dilaporkan semakin genting. PBB mencatat adanya perampasan wilayah, tindakan agresif aparat keamanan, dan aksi kelompok pemukim ilegal yang merusak infrastruktur sipil serta mendorong pengusiran penduduk lokal.
Dalam catatan terbaru yang dikutip, operasi brutal di kawasan itu telah menewaskan 57 orang dan melukai hampir 1.300 orang lainnya. Ratusan warga juga masih ditahan tanpa kejelasan status hukum yang transparan.
Pernyataan keras soal pengusiran dan aneksasi
Volker Türk menilai ada kebijakan politik dan militer yang melampaui batas hukum internasional. Ia menegaskan bahwa wacana pengusiran seluruh warga Palestina dari Gaza dan penghapusan kemungkinan berdirinya negara Palestina adalah tindakan ilegal.
“Sejumlah pejabat senior Israel terang-terangan berbicara soal pengusiran seluruh warga Palestina dari Gaza, dan penghapusan kemungkinan berdirinya negara Palestina yang layak. Semua ini sepenuhnya ilegal,” kata Türk dikutip dari WAFA.
PBB memandang pernyataan semacam itu memperlihatkan arah kebijakan yang mengancam keberadaan warga Palestina sebagai sebuah komunitas. Tekanan internasional untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan perlindungan sipil pun dinilai semakin mendesak.
Penyitaan tanah baru memperluas tekanan di lapangan
PBB juga menyoroti kebijakan penyitaan tanah baru di Tepi Barat yang memperluas pemukiman ilegal. Dalam laporan itu disebut ada 23 perintah penyitaan tanah baru yang memperkuat dugaan adanya dorongan aneksasi sepihak.
Langkah tersebut dinilai mendorong lenyapnya komunitas-komunitas asli secara perlahan melalui kombinasi penghancuran infrastruktur, penangkapan massal, dan pembatasan ruang hidup. Situasi ini membuat prospek solusi dua negara kian rapuh di tengah konflik yang belum menunjukkan tanda mereda.
Source: www.suara.com






