Tanpa NIB, Pedagang Online Bisa Ditolak Marketplace, Ini Cara Cepat Mengurusnya

Author: Redaksi Android62

Marketplace kini bisa menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha. Aturan ini membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi syarat penting sejak awal sebelum penjual benar-benar aktif berjualan di platform e-commerce.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE diminta menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Jika pedagang mendaftar tanpa izin, platform masih boleh menerima akun tersebut. Namun, akun itu wajib diberi label “Dalam Proses Legalisasi” sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Batas waktu melengkapi izin

Pedagang yang belum memiliki izin saat mendaftar tidak bisa menunda terlalu lama. Pasal 17 ayat (3) dan (4) mewajibkan perizinan berusaha dilengkapi paling lambat enam bulan sejak mendaftar pada PPMSE.

Apabila tenggat itu dilewati, Pasal 17 ayat (5) memberi hak kepada marketplace untuk membatasi akses akun penjual. Pembatasan tersebut dapat berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, NIB menjadi dokumen dasar untuk menjalankan usaha secara sah. Dokumen ini juga diperlukan untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik.

Apa fungsi NIB dan KBLI

NIB diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Nomor identitas resmi pelaku usaha ini berbentuk kode unik 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.

Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko, NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha. NIB juga dapat menjadi Angka Pengenal Impor jika usaha melakukan kegiatan impor, sekaligus akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Saat mengurus NIB, pelaku usaha harus memasukkan kode KBLI. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode standar dari Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi atau usaha.

Pemilihan KBLI yang tepat menentukan kategori usaha, tingkat risiko, dan persyaratan izin yang harus dipenuhi. Untuk pedagang online, kode yang paling umum dipakai adalah 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet atau online.

Kode KBLI Jenis Usaha Keterangan
47911 Perdagangan eceran melalui internet Paling umum untuk pedagang online
47711 Pakaian Dipakai sesuai jenis barang yang dijual
47712 Alas kaki Relevan untuk penjual sepatu dan sandal
47721 Kosmetik dan perlengkapan mandi Dipilih jika produk yang dijual sesuai kategori ini
47741 Peralatan rumah tangga Cocok untuk jenis dagangan terkait kebutuhan rumah
47820 Makanan, minuman, dan tembakau melalui media daring Digunakan untuk penjualan produk konsumsi daring

Pedagang juga dapat memilih lebih dari satu kode KBLI bila menjual berbagai jenis barang. Langkah ini penting agar bidang usaha yang tercatat sesuai dengan kegiatan dagang yang benar-benar dijalankan.

Cara membuat NIB lewat OSS

Pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi OSS. Calon pelaku usaha perlu masuk ke laman resmi OSS dengan akun yang sudah didaftarkan, lalu memilih opsi login sebagai pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika belum memiliki akun, pendaftaran awal dilakukan dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan. Setelah masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB” untuk memulai proses pengurusan.

Setelah itu, pelaku usaha perlu menambah bidang usaha dan mengisi data kegiatan usaha. Pada tahap ini, jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, serta kode KBLI yang sesuai harus dipilih dengan cermat.

Sistem kemudian meminta data teknis usaha dan validasi risiko. Informasi seperti luas tempat usaha, satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha perlu diisi, lalu tingkat risiko usaha akan ditentukan secara otomatis.

Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, perizinan yang diperlukan biasanya hanya NIB disertai pernyataan mandiri. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengisi alamat lokasi usaha, kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan.

Tahap berikutnya adalah menambahkan produk atau jasa yang dijual. Data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran perlu diisi sebelum disimpan, dan lebih dari satu jenis produk bisa dimasukkan.

Langkah terakhir, sistem akan meminta pemilihan profil usaha yang diajukan. Setelah masuk ke menu pengelolaan, pilih “Proses Penerbitan NIB” lalu klik “Terbitkan” untuk memulai tahap akhir.

Jika semua data sudah benar, pelaku usaha perlu mencentang pernyataan mandiri bahwa ketentuan telah dibaca dan informasi yang diisi sesuai. Setelah proses selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB dalam bentuk PDF yang bisa diunduh, dicetak, dan diunggah ke marketplace sebagai syarat verifikasi penjual yang sah.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru