325 Kg Sabu Senilai Rp 585 Miliar Disergap di Aceh, Dua Tersangka Ikut Diamankan

Author: Redaksi Android62

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Dalam operasi itu, dua tersangka turut diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 585 miliar. Jumlah itu juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Operasi gabungan menelusuri jalur laut dan darat

Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat operasi gabungan yang melibatkan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak awal Mei 2026.

Rangkaian pemantauan itu kemudian berujung pada penindakan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada 23 Juni 2026. Di lokasi itu, petugas menghentikan laju pengangkutan sabu yang dibawa lewat darat menggunakan mobil Honda HR-V.

Dua orang ditangkap, kendaraan dan kapal ikut disita

Dua tersangka yang diamankan adalah JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat. Selain keduanya, petugas juga menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China dalam 13 karung.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, dan sejumlah telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam jaringan. Penyidik masih memeriksa barang bukti tersebut untuk melengkapi pembuktian perkara.

Sabu diduga dijemput dari perbatasan laut

Hasil penyidikan awal menunjukkan sabu itu dijemput menggunakan kapal nelayan pada titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand. Barang tersebut kemudian dipindahkan dengan metode ship to ship bersama kapal asing sebelum dibawa ke pesisir Aceh.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pengendali lain di balik pergerakan narkotika itu. Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, muncul dua nama yang diduga memegang kendali, yakni MJ dan MHL.

MJ dan UA masuk daftar pencarian orang

Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Hingga kini, keduanya masih diburu karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Selain mengejar para buronan, polisi juga menelusuri aliran dana dan menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika. Pengembangan kasus turut diarahkan untuk mengungkap pihak lain, termasuk yang diduga menyediakan kendaraan pengangkut sabu.

Imbalan besar diduga disiapkan untuk pelaku lapangan

Dari pemeriksaan awal, Z disebut dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Jika dihitung keseluruhan, jumlah itu mencapai sekitar Rp 390 juta.

Sementara itu, J disebut dijanjikan sekitar Rp 400 juta sebagai tekong. Temuan ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan imbalan besar untuk melibatkan pelaku lapangan dalam penyelundupan lintas negara.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa laboratorium terhadap barang bukti serta alat komunikasi. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terhubung dengan penyelundupan sabu tersebut.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru