Pegadaian Perkuat Kesiapan Hukum, LEXIS 2026 Soroti Dampak KUHP dan KUHAP Baru

Pegadaian menempatkan kesiapan hukum sebagai perhatian utama di tengah perubahan besar lanskap hukum pidana nasional. Melalui Legal Excellence & Integrity Summit atau LEXIS 2026, perusahaan itu membahas langsung implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap risiko hukum dan keberlanjutan bisnis.

Forum yang berlangsung di The Gade Tower Jakarta pada 4–5 Juni 2026 itu mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.” Pegadaian memandang dua regulasi tersebut akan memengaruhi cara perusahaan membaca risiko, menjaga kepatuhan, dan melindungi kesinambungan usaha.

Respons korporasi atas peta hukum yang berubah

LEXIS 2026 disusun bukan sekadar sebagai forum diskusi, melainkan ruang untuk membaca ulang potensi risiko hukum yang muncul dari penerapan aturan baru. Bagi Pegadaian, penguatan pemahaman internal menjadi penting agar organisasi tidak tertinggal dalam menyesuaikan proses kerja dan pengawasan.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Ia menilai kesiapan operasional harus berjalan seiring dengan pemahaman regulasi agar kepatuhan tidak berhenti pada tataran dokumen.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa LEXIS 2026 merupakan bagian dari komitmen Pegadaian untuk memperkuat legal awareness di seluruh lini organisasi.

Pembahasan pasal kunci dan dampaknya bagi bisnis

Untuk memperdalam bahasan, Pegadaian menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum nasional. Mereka adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, serta Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Keduanya mengulas pasal-pasal krusial dalam regulasi baru tersebut dan menjabarkan implikasinya terhadap operasional korporasi. Pembahasan diarahkan agar peserta memahami dampak hukum secara lebih konkret, terutama dalam konteks pengelolaan risiko di lingkungan bisnis.

Keterlibatan lintas fungsi di seluruh Indonesia

LEXIS 2026 diikuti oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Kegiatan itu juga melibatkan Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern atau SPI Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026.

Keterlibatan lintas fungsi tersebut menunjukkan bahwa isu hukum tidak hanya berada di meja unit legal. Pegadaian mendorong pemahaman yang lebih merata agar seluruh elemen perusahaan memiliki kesiapan yang sama dalam membaca risiko dan menjaga kepatuhan.

Penguatan tata kelola dan pencegahan fraud

Melalui penguatan kompetensi hukum secara masif, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang lebih matang di seluruh bagian penting perusahaan. Langkah ini diarahkan untuk membantu mitigasi potensi fraud sekaligus memastikan prinsip Good Corporate Governance berjalan optimal di setiap wilayah kerja.

LEXIS 2026 juga menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Pegadaian, pemahaman atas KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi untuk menjaga aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi nasional.

Source: www.suara.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer