Pegadaian Waspadai Pidana Baru, LEXIS 2026 Soroti Risiko Bisnis yang Berubah

Author: Redaksi Android62

PT Pegadaian menegaskan kesiapan hukum sebagai bagian dari strategi menjaga bisnis tetap aman dan berkelanjutan di tengah perubahan hukum pidana nasional. Lewat Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di The Gade Tower, Jakarta, perusahaan ini menyoroti perubahan besar yang bisa memengaruhi cara korporasi membaca risiko.

Fokus utama forum tersebut adalah implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai dapat mengubah pola kepatuhan, tata kelola, dan perlindungan reputasi perusahaan. Pegadaian memandang penyesuaian terhadap aturan baru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga ketahanan bisnis.

Regulasi baru yang menjadi sorotan

LEXIS 2026 mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis”. Tema ini memperlihatkan bahwa pembahasan diarahkan langsung pada dampak regulasi terhadap operasional korporasi.

Forum tersebut digelar sebagai respons atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pegadaian juga merespons Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diproyeksikan membawa perubahan signifikan dalam manajemen risiko hukum dunia usaha.

Dalam forum itu, Pegadaian menghadirkan dua pakar hukum nasional, yakni Prof Dr Asep Nana Mulyana dan Prof Dr Hibnu Nugroho. Keduanya membedah pasal-pasal krusial dalam regulasi baru serta menelaah implikasinya terhadap operasional korporasi secara menyeluruh.

Asep Nana Mulyana menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI. Adapun Hibnu Nugroho merupakan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Kepatuhan dianggap penentu ketahanan usaha

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menilai korporasi perlu bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Menurut dia, pemahaman regulasi baru menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan dan reputasi perusahaan.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Melalui LEXIS 2026, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan legal awareness di seluruh lini organisasi,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan tidak boleh dipahami sebagai formalitas. Bagi Pegadaian, kepatuhan menjadi pondasi untuk melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis di masa depan.

Peserta lintas fungsi ikut diperkuat

Forum strategis ini diikuti antusias oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Peserta juga berasal dari kepala divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan.

Selain itu, hadir pula Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026. Kehadiran berbagai unsur internal ini menunjukkan bahwa isu hukum dipandang sebagai tanggung jawab lintas fungsi, bukan hanya tugas satu unit kerja.

Melalui penguatan kompetensi hukum, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang lebih matang di seluruh elemen kunci perusahaan. Langkah itu juga diarahkan untuk memitigasi potensi fraud yang dapat merugikan korporasi.

Pada saat yang sama, perusahaan menargetkan implementasi Good Corporate Governance berjalan optimal di seluruh wilayah kerja. Dengan tekanan regulasi yang berubah, Pegadaian menempatkan kesiapan legal sebagai bagian dari upaya menjaga operasional tetap terukur dan berkelanjutan.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru