Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Usai Diperiksa KPK, Tak Sempat Layani Wartawan

Sorotan publik kembali mengarah ke Gedung Merah Putih KPK setelah seorang pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, memilih bergegas meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa meladeni wartawan. Momen itu terekam saat ia keluar dengan langkah cepat di tengah ramainya perhatian terhadap kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ahmad Dedi hadir sebagai saksi dalam pengusutan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kehadirannya menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan yang terus berkembang.

Saat keluar dari gedung KPK, Ahmad Dedi tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam. Ia langsung bergerak menuju jalan umum di depan Gedung Merah Putih, sementara sejumlah awak media mencoba mengejar sambil meminta penjelasan.

Namun, ia tidak berhenti untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Hingga momen itu, belum ada keterangan tambahan yang disampaikan kepada media terkait pemeriksaan yang baru dijalaninya.

Kasus yang menjadi latar pemeriksaan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dikonfirmasi KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK menyebut salah satu pihak yang ikut ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Nama Rizal masuk dalam daftar tersangka dengan jabatan sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka berasal dari pihak Blueray Cargo. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Di luar pemeriksaan saksi, KPK juga sebelumnya meringkus pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan itu dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, sebelum status tersangkanya diumumkan pada Kamis, 26 Februari 2026 sore.

Rangkaian langkah KPK menunjukkan pengusutan kasus ini masih berjalan dan belum berhenti pada satu atau dua pemeriksaan saja. Di tengah perhatian publik yang terus besar, setiap orang yang keluar masuk gedung KPK dalam perkara ini ikut menjadi pusat perhatian, termasuk saat seorang pegawai Bea Cukai memilih berlari cepat meninggalkan wartawan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait