Pejabat Puncak Raup Gaji Ke-13 Hingga Rp31,4 Juta, Pencairan Dimulai Juni 2026

Author: Redaksi Android62

Kelompok pejabat eselon atas menjadi penerima gaji ke-13 dengan nilai paling besar dalam skema yang diatur pemerintah. Ketua atau Kepala Lembaga tercatat bisa menerima hingga Rp31,4 juta, disusul Wakil Ketua sebesar Rp29,6 juta dan Sekretaris atau Anggota sekitar Rp28,1 juta.

Besaran itu menjadi bagian dari gaji ke-13 ASN yang mulai dicairkan pada Juni 2026. Ketentuan pencairan dan rincian penerima diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang juga menetapkan bahwa pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Cakupan penerima cukup luas

Gaji ke-13 tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini juga berlaku untuk calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Dengan cakupan tersebut, pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dalam menjalankan pelayanan publik. Meski rutin diberikan, penyalurannya tetap mengikuti kemampuan fiskal negara agar berjalan sesuai kondisi keuangan yang tersedia.

Komponen pembayaran mengikuti jabatan dan status pegawai

Nominal yang diterima setiap penerima tidak seragam karena dihitung dari beberapa komponen. Unsur yang masuk dalam perhitungan antara lain gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena struktur itu mengikuti jabatan, golongan, dan status kepegawaian, maka besaran yang diterima tiap orang bisa berbeda. Itulah sebabnya kelompok pimpinan lembaga dan pejabat eselon atas berada di level nominal tertinggi dibanding kategori lain.

Rincian untuk pejabat struktural

Dalam daftar yang diatur pemerintah, pejabat struktural memperoleh alokasi berdasarkan jenjang jabatannya. Pejabat Eselon I tercatat menerima sekitar Rp24,8 juta, Pejabat Eselon II sekitar Rp19,5 juta, Pejabat Eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan Pejabat Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Berikut gambaran nominal untuk sejumlah jabatan yang disebut dalam aturan:

  1. Ketua/Kepala Lembaga: Rp31,4 juta
  2. Wakil Ketua: Rp29,6 juta
  3. Sekretaris/Anggota: Rp28,1 juta
  4. Pejabat Eselon I: Rp24,8 juta
  5. Pejabat Eselon II: Rp19,5 juta
  6. Pejabat Eselon III: Rp13,8 juta
  7. Pejabat Eselon IV: Rp10,6 juta

Daftar tersebut menunjukkan bahwa posisi puncak dalam lembaga nonstruktural tetap mendapat alokasi paling besar. Selisih antarjenjang mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan struktur jabatan yang menjadi dasar perhitungan.

Ketentuan berbeda untuk PPPK dan CPNS

Untuk PPPK, pembayaran gaji ke-13 tidak selalu penuh jika masa kerja belum genap satu tahun. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama pengabdian, sehingga hak yang diterima tetap menyesuaikan masa kerja aktual.

Aturan itu juga menegaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk alokasi gaji ke-13 pada periode ini. Sementara untuk CPNS, ketentuannya dibedakan terutama bagi yang berada di instansi pusat dan dibiayai APBN.

CPNS di instansi pusat berhak atas 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas pendukung lain yang mengikuti aturan instansi. Untuk CPNS di daerah, besaran tambahan penghasilan bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah melalui APBD.

Alokasi bagi pegawai non-ASN

Pemerintah juga menetapkan alokasi untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan formal dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berada pada kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D1 berada di kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk jenjang D2 dan D3, nilainya berkisar antara Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Pegawai dengan latar pendidikan D4 atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 dan S3 berada pada rentang tertinggi untuk kategori ini, yakni Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Nilai tersebut tetap dapat menyesuaikan kebijakan internal instansi dan lama masa kerja pegawai. Dengan adanya kepastian lewat PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN dan aparatur lain kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hak gaji ke-13 dan perencanaan keuangan di pertengahan tahun.

Berita Terbaru