Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB sebagai perkara yang tidak bisa ditutup-tutupi. Setiap pelanggaran yang terbukti disebut akan dipublikasikan kepada masyarakat, sekaligus dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu menunjukkan bahwa proses penerimaan murid baru di Jawa Barat ingin dijaga tetap terbuka dan bisa diawasi bersama. Di saat yang sama, pemerintah provinsi juga memberi sinyal kuat bahwa praktik titipan tidak mendapat ruang dalam seleksi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK, panitia sekolah diminta menjalankan penerimaan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Aturan ini tidak hanya ditujukan kepada sekolah, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan.
Isi surat edaran tersebut secara tegas melarang penerimaan titipan, permintaan kelulusan, dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Larangan itu berlaku untuk perorangan maupun lembaga, sehingga tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan jalur di luar ketentuan resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa SPMB harus berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Setiap bentuk intervensi dari pihak mana pun juga tidak boleh mengganggu jalannya seleksi.
Penegasan itu dibuat untuk menjaga kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid. Dengan aturan yang sama untuk semua peserta, seleksi diharapkan tetap objektif dan adil.
Selain memperketat pengawasan internal, Pemprov Jabar juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat. Warga diminta ikut mengawasi jalannya SPMB agar prosesnya tetap bersih dari pelanggaran.
Skema pengawasan publik ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, penerimaan murid baru tidak hanya berada di bawah kontrol sekolah, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari masyarakat luas.
Gubernur Jawa Barat meminta semua pihak berpedoman pada aturan resmi yang berlaku. Arahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
Pemprov Jabar ingin mencegah praktik kecurangan, titipan, dan intervensi yang selama ini kerap memicu sorotan. Dengan penegasan tersebut, pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Jawa Barat diharapkan berlangsung lebih jujur, adil, transparan, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.
Surat edaran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan murid baru tidak akan diberi ruang. Sikap tegas itu diposisikan sebagai peringatan bagi sekolah dan panitia seleksi agar menjalankan tugas tanpa melanggar aturan.
Source: swarapendidikan.co.id






