Sebanyak 449 kasus tindak pidana narkotika dan 554 tersangka berhasil diungkap Polda Jawa Tengah dalam periode April hingga 5 Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, kepolisian menyebut ada potensi sekitar 167.964 jiwa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang. Kegiatan ini menjadi penanda bahwa barang bukti hasil pengungkapan bersama jajaran itu tidak hanya diamankan, tetapi juga dipastikan dimusnahkan secara terbuka.
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan bersama Satresnarkoba jajaran. Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Seluruh barang bukti kemudian ditampilkan terbuka saat pemusnahan agar prosesnya bisa dipastikan sesuai dengan hasil penyitaan di lapangan.
Tersangka hadir menyaksikan proses pemusnahan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka dihadirkan dalam kegiatan itu untuk menyaksikan langsung barang bukti yang sebelumnya diamankan dari mereka. Kehadiran mereka menjadi bagian dari mekanisme pembuktian agar barang yang dimusnahkan benar berasal dari perkara yang ditangani.
Pemusnahan juga dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba. Seluruh rangkaian dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Diuji laboratoris sebelum dihancurkan
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan laboratoris itu dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium.
Proses pemusnahan diawali dengan penimbangan barang bukti yang disaksikan para tersangka. Setelah itu, narkotika dimasukkan ke wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa secara laboratoris. Dari hasil tersebut, barang bukti dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara.
Perwakilan BNNP Jawa Tengah memberi apresiasi atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Source: rri.co.id






