Klaim asuransi kendaraan bisa ditolak jika kecelakaan terjadi saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas atau hukum yang berlaku. Ketentuan itu membuat pelanggaran yang terlihat sepele, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah, berisiko memunculkan kerugian ganda.
Selain harus menanggung biaya perbaikan sendiri, pemilik kendaraan juga masih menghadapi kemungkinan terkena sanksi tilang. Dalam situasi seperti itu, perlindungan asuransi tidak otomatis bekerja karena polis memuat sejumlah pengecualian.
Ketentuan dalam polis yang sering luput diperhatikan
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3, terdapat kondisi yang membuat kerugian akibat kecelakaan tidak dijamin perusahaan asuransi. Salah satunya adalah ketika kendaraan digunakan dengan melanggar hukum atau peraturan lalu lintas.
Artinya, tindakan di jalan dapat menjadi dasar penolakan klaim bila pelanggaran itu berkaitan langsung dengan insiden yang terjadi. Biaya perbaikan kendaraan kemudian berpotensi dibebankan sepenuhnya kepada pemilik atau pengemudi.
Pelanggaran yang kerap dianggap biasa
Di jalan raya, sejumlah pelanggaran masih sering dilakukan demi menghemat waktu. Di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah saat kondisi ruas jalan terlihat lengang, serta memakai bahu jalan tol untuk menghindari antrean.
Pelanggaran lain yang juga kerap diabaikan ialah melanggar marka dan rambu, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan trotoar, berhenti di atas zebra cross, dan parkir liar di bahu jalan. Kebiasaan tersebut sering dianggap kecil, padahal risikonya dapat berujung pada penolakan klaim.
| Pelanggaran | Contoh Dampak | Risiko pada Asuransi |
|---|---|---|
| Melawan arus | Memicu kecelakaan saat berkendara | Klaim berpotensi ditolak |
| Menerobos lampu merah | Menabrak atau ditabrak saat melintas | Klaim berpotensi ditolak |
| Memakai bahu jalan tol | Melanggar ketentuan penggunaan jalan | Klaim berpotensi ditolak |
| Melanggar marka dan rambu | Meningkatkan risiko insiden | Klaim berpotensi ditolak |
Bukan hanya perilaku, kelengkapan pengemudi juga menentukan
Asuransi Astra melalui Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengingatkan bahwa pelanggaran yang tampak kecil bisa menimbulkan kerugian besar. Ia menegaskan agar pelanggaran saat berkendara tidak dinormalisasi karena risikonya dapat datang kapan saja.
Klaim juga bisa terkendala jika kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan. Hal serupa berlaku ketika pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya.
Pada sisi lain, penggunaan kendaraan harus sesuai peruntukan yang tercantum dalam polis. Jika kendaraan dipakai tidak sesuai ketentuan, perlindungan asuransi dapat ikut bermasalah saat kerugian terjadi.
Selain SIM, kelengkapan legal kendaraan seperti STNK juga penting untuk diperhatikan. Tidak membawa surat kendaraan yang sah termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat memperumit proses perlindungan ketika terjadi kecelakaan.
Risiko berlapis yang merugikan pengendara
Dampak dari pelanggaran lalu lintas tidak berhenti pada ancaman kecelakaan atau cedera. Pengendara juga dapat menghadapi denda tilang, lalu masih menanggung sendiri biaya perbaikan karena klaim asuransi ditolak.
Karena itu, kepatuhan di jalan bukan sekadar untuk menghindari sanksi. Disiplin berlalu lintas juga menentukan apakah perlindungan asuransi tetap berlaku ketika risiko terburuk benar-benar terjadi.
Iwan mengingatkan pemilik kendaraan agar memastikan polis asuransi masih aktif dan SIM pengemudi masih berlaku. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan serta rambu lalu lintas agar manfaat perlindungan dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Di tengah kebiasaan sebagian pengendara mencari jalan pintas, pelanggaran kecil bisa berubah menjadi beban finansial besar. Satu keputusan singkat di jalan dapat membuat biaya perbaikan kendaraan harus ditanggung sendiri tanpa bantuan asuransi.
Source: otomotif.kompas.com






