Pelat Nomor Ditutup atau Dibuat Samar, Pengemudi Terancam Denda Rp 500 Ribu

Pengemudi yang mengendarai kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau didenda paling banyak Rp 500.000. Ancaman ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Risiko sanksi tidak hanya berlaku saat pelat nomor dilepas dari kendaraan. Pelat yang sengaja ditutup, dilipat, dicat ulang, atau dibuat sulit dibaca juga berpotensi memicu penindakan di jalan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, yang mewajibkan kendaraan bermotor di jalan menggunakan TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelat nomor harus menjalankan fungsi utamanya sebagai identitas resmi kendaraan.

Huruf dan angka pada pelat perlu terlihat jelas saat kendaraan digunakan di jalan raya. Aksesori, stiker, bahan penutup, maupun perubahan bentuk tidak boleh menghalangi informasi tersebut.

Ketentuan Penggunaan Pelat Nomor

KetentuanPenjelasan
TNKB wajib dipasangKendaraan bermotor yang digunakan di jalan harus memakai pelat yang ditetapkan kepolisian.
Identitas harus terbacaHuruf dan angka pada pelat tidak boleh tertutup atau sulit dikenali.
Modifikasi dilarangWarna, bentuk, tulisan, angka, huruf, serta bagian lain pada pelat tidak boleh diubah.
Sanksi Pasal 280Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor bukan sekadar kelengkapan fisik yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan. Identitas ini diperlukan untuk mengenali kendaraan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.

Korlantas Polri, sebagaimana dikutip oto.detik.com, melarang pemilik kendaraan melakukan tindakan yang menyamarkan identitas kendaraannya. Larangan itu mencakup penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf atau angka, serta pemasangan aksesori yang menghalangi pelat.

Perubahan warna dan tulisan pada pelat juga tidak sesuai dengan ketentuan. Begitu pula dengan penambahan tempelan yang menyebabkan informasi resmi pada pelat tidak dapat dibaca sebagaimana mestinya.

Pengawasan Elektronik Dapat Terganggu

Pelat nomor yang tidak terbaca dapat mengganggu pengawasan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem ini menggunakan identitas kendaraan untuk membantu penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Sejumlah pengendara diduga menutup atau tidak memasang pelat untuk menghindari penindakan elektronik. Namun, upaya membuat identitas kendaraan sulit dikenali tetap dapat menimbulkan risiko tilang.

Pengemudi perlu memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan dan tidak tertutup oleh aksesori apa pun. Kondisi pelat juga harus memungkinkan huruf serta angka terbaca dengan jelas.

Kepatuhan terhadap aturan TNKB berarti menghindari perubahan bentuk, warna, maupun tulisan pada pelat. Langkah ini membantu kendaraan tetap memenuhi fungsi identitas resminya saat berada di jalan.

Berita Terkait