Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menilai rencana larangan bahan tambahan pada rokok dapat menekan ekosistem industri hasil tembakau secara luas. Kebijakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dipandang bukan hanya menyentuh komposisi produk, tetapi juga berpotensi mengganggu jutaan mata pencaharian yang terkait dengan kretek.
Sorotan utama tertuju pada Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur bahan tambahan yang dilarang. Dalam rancangan aturan turunannya, sejumlah bahan kategori food grade seperti mentol, gula, ekstrak buah, dan rempah-rempah disebut ikut masuk dalam pembahasan pembatasan.
Kretek jadi titik paling sensitif
Bagi industri kretek nasional, wacana itu dinilai paling berisiko karena produk ini mendominasi hampir 97 persen pasar rokok di Indonesia. Bahan tambahan selama ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari pembentuk karakter rasa yang membedakan satu merek dengan merek lainnya.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai tekanan terhadap industri semakin berat karena kebijakan fiskal dan nonfiskal datang bersamaan. Ia menyebut larangan bahan tambahan dan pembatasan tar serta nikotin dapat mengikis keunikan kretek yang bertumpu pada tembakau dan cengkeh lokal.
Henry menyampaikan pandangan itu pada Jumat (8/5/2026). Ia juga menekankan bahwa ekosistem tembakau dan cengkeh dalam negeri perlu dijaga agar tidak makin tertekan oleh aturan yang terlalu membatasi.
Uji bahan dinilai belum kuat
Di luar isi produk, GAPPRI juga menyoroti kesiapan pengujian bahan tambahan. Henry mengatakan pemerintah belum memiliki infrastruktur laboratorium terakreditasi yang memadai untuk menguji bahan-bahan tersebut secara independen.
Menurut dia, kebijakan yang berbasis bukti ilmiah membutuhkan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional. Tanpa dukungan itu, produsen legal dikhawatirkan menghadapi perlakuan yang tidak adil dalam penerapan aturan.
Dampak ke petani dan buruh
Kekhawatiran berikutnya muncul dari rantai pasok. GAPPRI memperingatkan bahwa penghapusan bahan tambahan berbasis rempah dapat menekan mata pencaharian jutaan orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, hingga buruh pelinting.
Henry menilai hilangnya keunikan rasa akan merusak identitas kretek itu sendiri. Dalam pandangannya, persoalan ini bukan hanya soal teknis produksi, melainkan menyangkut keberlanjutan pekerjaan banyak pihak yang bergantung pada industri tersebut.
Dari sisi ekonomi lokal, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, juga melihat risiko serupa. Ia menyoroti komposisi rokok kretek yang sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh, sehingga pembatasan bahan tambahan dan kadar tar atau nikotin akan berdampak besar pada penggunaan cengkeh lokal.
Esther menilai kondisi itu dapat mengganggu penyerapan komoditas dari daerah penghasil. Jika penggunaan cengkeh turun tajam, tekanan ekonominya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga wilayah yang selama ini memasok bahan baku.
Risiko rokok ilegal ikut menguat
Pembatasan yang terlalu ketat juga dikhawatirkan mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal. Saat produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harga terus naik, konsumen dinilai bisa mencari opsi yang lebih murah tanpa cukai.
Esther menilai kebijakan yang mengabaikan perilaku pasar sering kali tidak efektif menekan jumlah perokok. Dalam situasi itu, konsumsi justru berisiko berpindah ke produk yang lebih berbahaya karena tidak melewati pengawasan standar resmi.
Karena itu, GAPPRI dan INDEF mendorong pembahasan regulasi industri hasil tembakau dilakukan lintas kementerian. Mereka menilai pembahasan tidak cukup hanya melihat sisi kesehatan, tetapi juga harus memperhitungkan tenaga kerja, penyerapan komoditas, dan penerimaan negara.
Koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan disebut penting untuk menjaga keseimbangan kebijakan. Di tengah rencana larangan bahan tambahan, perdebatan pun terus menguat antara tujuan kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi yang menopang kretek nasional.







