Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pembatasan gawai di sekolah bukanlah larangan total. Kebijakan ini justru diarahkan agar penggunaan teknologi digital tetap mendukung pembelajaran dan tidak mengganggu keselamatan peserta didik.
Abdul Mu’ti menjelaskan, aturan tersebut hadir sebagai respons atas tingginya intensitas masyarakat Indonesia berinternet setiap hari. Ia menyebut rata-rata warga menghabiskan 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di internet.
Risiko digital yang ingin ditekan
Menurut Mu’ti, teknologi perlu dipakai secara positif agar tidak memicu masalah kesehatan mental maupun fisik. Karena itu, pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan diposisikan sebagai bagian dari perlindungan anak.
Risiko yang disorot mencakup adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, dan ancaman keamanan siber. Pemerintah menilai sekolah perlu menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan lebih terarah dalam memanfaatkan perangkat digital.
Fokus pada literasi digital dan interaksi sosial
Mu’ti menekankan bahwa penggunaan teknologi harus diarahkan agar peserta didik mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab. Karena itu, penguatan literasi digital ikut menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
Pemerintah juga ingin pembatasan gawai selama kegiatan belajar di sekolah memperkuat interaksi sosial antarmurid. Kebijakan ini disebut sejalan dengan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Dalam penjelasannya, Mu’ti menyebut penerapan aturan ini memerlukan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Menurut dia, seluruh pihak perlu terlibat agar budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab dapat terbentuk di lingkungan pendidikan.
Dasar aturan yang sudah diterbitkan
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu menjadi dasar pembatasan yang kini dijelaskan pemerintah sebagai upaya mengatur, bukan memutus, pemanfaatan gawai di sekolah.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tetap diharapkan hadir sebagai alat bantu belajar yang produktif. Di saat yang sama, peserta didik juga diposisikan untuk terlindungi dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Ringkasan poin kebijakan
| Tujuan kebijakan | Dampak yang diharapkan | Risiko yang dikurangi |
|---|---|---|
| Pembatasan gawai di sekolah | Belajar lebih aman dan nyaman | Adiksi digital dan paparan konten negatif |
| Penggunaan teknologi yang bijak | Konsentrasi belajar meningkat | Kekerasan berbasis daring dan ancaman siber |
| Penguatan literasi digital | Peserta didik lebih produktif dan bertanggung jawab | Gangguan kesehatan fisik dan mental |







