Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar memunculkan kekhawatiran terhadap penyerapan panen tembakau dalam negeri. Komisi IV DPR RI menilai dampaknya dapat menjalar pada penerimaan negara dan lapangan kerja di sektor perkebunan tembakau.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan bahwa hasil panen petani berpotensi tidak terserap secara memadai apabila aturan tidak disusun dengan pertimbangan menyeluruh. Risiko tersebut menjadi perhatian utama dalam pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah.
Menurut Panggah, negara perlu mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Kebijakan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional, menurutnya, harus ditempatkan secara seimbang.
Perhatian Utama dalam Pembahasan
| Pihak | Pokok Perhatian | Rincian |
|---|---|---|
| Panggah Susanto | Keseimbangan kebijakan | Aturan perlu mempertimbangkan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional. |
| Firman Soebagyo | Kepastian regulasi | Pembatasan diminta memperhatikan karakteristik tembakau Indonesia. |
| Petani Temanggung | Penyerapan panen | Menyampaikan kekhawatiran atas pengaturan kadar nikotin dan tar. |
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi IV DPR RI, perwakilan petani, pelaku usaha, serta DPRD Kabupaten Temanggung. Pertemuan di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, menjadi ruang penyampaian pandangan dari kelompok pertembakauan.
Aspirasi petani berfokus pada kemungkinan pengaruh pengaturan kadar nikotin dan tar terhadap varietas lokal. Mereka juga menyoroti keberlanjutan penyerapan hasil panen dari kawasan penghasil tembakau.
Karakter Tembakau Lokal
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta proses penyusunan regulasi disertai sinkronisasi kebijakan. Langkah itu dinilai penting agar petani dan masyarakat pertembakauan memperoleh perlindungan yang memadai.
Firman secara khusus menyinggung karakter tembakau Temanggung, yang disebut memiliki kadar nikotin mencapai 5 hingga 10 miligram. Ia menilai rancangan pembatasan perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi komoditas dalam negeri tersebut.
“Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung,” kata Firman.
Ia juga menekankan perlunya peran negara dalam menentukan masa depan komoditas tembakau nasional. Menurutnya, petani tidak seharusnya menjadi pihak yang hanya menanggung dampak dari arah kebijakan yang ditetapkan.
Proses Regulasi Masih Berjalan
Firman menilai kepastian arah kebijakan dibutuhkan oleh petani, pelaku usaha, dan pihak lain dalam rantai ekonomi tembakau. Kejelasan aturan dinilai menentukan keberlanjutan sektor tersebut di tengah pembahasan pengendalian produk tembakau.
Komisi IV DPR RI menyatakan masukan dari kelompok pertembakauan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut laporan Viva, aspirasi dalam RDPU tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan berikutnya.
Pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan demikian masih berlangsung. Perhatian terhadap dampak kesehatan, karakter varietas lokal, dan keberlangsungan ekonomi petani menjadi pokok yang mengemuka dalam forum itu.
