Kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Jawa Tengah tetap berlaku penuh, sehingga 20.006 unit kendaraan listrik di provinsi itu belum bisa dikenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Akibatnya, potensi penerimaan daerah sekitar Rp 50 miliar per tahun belum dapat masuk ke kas daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa kepastian tersebut muncul setelah terbit Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan itu menegaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap nol persen, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menetapkan pungutan dari sektor tersebut.
Ruang daerah tertutup oleh aturan pusat
Sebelum surat edaran itu keluar, pemerintah daerah masih sempat membuka pembahasan mengenai kemungkinan skema pajak kendaraan listrik. Pembahasan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan dilakukan bersama sejumlah daerah lain.
Dalam proses itu, muncul beberapa usulan tarif dari daerah. Masrofi menyebut ada opsi 25 persen, 15 persen, hingga 10 persen yang sempat dikaji, tetapi seluruh pembahasan berhenti setelah pemerintah pusat menetapkan pembebasan penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Mayoritas berupa sepeda motor listrik
Dari total 20.006 kendaraan listrik yang tercatat di Jawa Tengah, komposisinya tidak didominasi mobil. Masrofi menjelaskan jumlah terbesar justru berasal dari sepeda motor listrik, sedangkan sisanya merupakan kendaraan roda empat.
Jika seluruh unit tersebut dikenai pajak secara penuh, daerah memperkirakan penerimaan yang bisa dikumpulkan mencapai sekitar Rp 50 miliar per tahun. Namun dengan kebijakan nol persen yang masih berlaku, angka itu masih menjadi potensi yang belum bisa dipungut dalam waktu dekat.
Alasan pembebasan tetap dipertahankan
Dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pembebasan pajak kendaraan listrik dikaitkan dengan efisiensi energi dan dukungan terhadap energi terbarukan. Pemerintah juga menyoroti kondisi ekonomi global yang membuat pasokan dan harga energi, terutama minyak dan gas, lebih tidak stabil.
Masrofi mengatakan arahan itu memberi kepastian bagi daerah dalam menyusun kebijakan fiskal. Ia menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti keputusan nasional karena aturan tersebut bersifat mengikat.
Dampaknya bagi pendapatan daerah
Bagi Jawa Tengah, kebijakan ini berarti kendaraan listrik belum menjadi sumber pendapatan baru dari sektor pajak daerah. Di sisi lain, insentif nol persen tetap menjaga arah kebijakan yang konsisten bagi masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik.
Situasi tersebut juga memperlihatkan bahwa ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, terutama pada sektor yang terkait langsung dengan agenda transisi energi. Selama ketentuan pembebasan masih berlaku, kendaraan listrik berbasis baterai di Jawa Tengah tetap berada dalam skema nol persen PKB dan BBNKB.
Source: regional.kompas.com






