Pemekaran daerah kini ditempatkan dalam jalur yang jauh lebih ketat. Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan wilayah baru tidak bisa lagi diperlakukan sebagai langkah administratif biasa, melainkan harus lolos penilaian menyeluruh yang mempertimbangkan banyak aspek.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan setiap usulan pemekaran harus dilihat dari regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal, serta situasi ekonomi nasional. Menurut dia, negara tetap harus menghitung kapasitasnya agar pembentukan daerah baru tidak melampaui kemampuan yang tersedia.
Desartada jadi acuan penataan wilayah
Di tengah pembahasan itu, pemerintah menempatkan Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada sebagai kompas utama. Kerangka ini dipakai untuk menilai apakah pemekaran, penggabungan, atau penyesuaian wilayah memang layak dilakukan.
Bima menyebut Desartada bukan sekadar dokumen teknis. Pemerintah memandangnya sebagai instrumen strategis agar arah penataan daerah tetap selaras dengan desentralisasi dan pembangunan nasional.
Dasar hukum dan tujuan penataan daerah
Bima juga mengingatkan bahwa penataan daerah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menempatkan penataan daerah sebagai alat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penataan daerah diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong tata kelola yang lebih baik. Pemerintah juga menaruh perhatian pada daya saing wilayah, tetapi tetap meminta agar kekhasan adat istiadat, tradisi, dan budaya setempat tidak hilang.
Pemekaran harus selektif
Pemerintah menekankan bahwa pembentukan daerah baru tidak boleh didorong hanya oleh alasan administratif. Setiap usulan perlu melewati pertimbangan yang matang supaya hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, penataan daerah tidak diposisikan sebagai perubahan batas wilayah di atas peta semata. Ukuran utamanya tetap pada dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.
DOB tetap dievaluasi ketat
Perhatian pemerintah juga tertuju pada daerah otonom baru atau DOB. Evaluasi terhadap perkembangan dan kinerja DOB terus dilakukan agar tujuan penataan daerah tidak berhenti pada lahirnya wilayah baru.
Bima menjelaskan pemerintah akan menganalisis kebutuhan daerah persiapan dalam beberapa tahap. Penilaian itu mencakup fase pembentukan, pelaksanaan, hingga masa setelah daerah persiapan atau daerah baru terbentuk.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan daerah diperlakukan sebagai proses berkelanjutan. Setiap perubahan wilayah harus diuji manfaatnya, bukan hanya disahkan sebagai keputusan formal.
Arah jangka panjang penataan daerah
Dengan Desartada, pemerintah ingin seluruh desain penataan daerah punya rujukan yang konsisten. Kebijakan itu diarahkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, kemampuan fiskal negara, dan tujuan desentralisasi.
Bima menegaskan bahwa langkah ke depan harus lebih terukur dan lebih selektif. Penataan daerah diharapkan benar-benar menghasilkan perbaikan nyata bagi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan wilayah.
Source: www.viva.co.id






