Lonjakan subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp394,3 triliun pada 2025 kembali memunculkan dorongan agar transisi ke kendaraan listrik dibuat lebih luas. Salah satu usulan yang mengemuka adalah skema tukar tambah dari mobil berbahan bakar minyak ke mobil listrik, bukan hanya insentif untuk pembelian unit baru.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah tersebut lebih efektif untuk mendorong peralihan konsumen dari kendaraan fosil. Menurut dia, kebijakan transisi kendaraan listrik perlu disusun lebih lengkap agar perpindahan teknologi tidak berhenti pada pembelian mobil listrik baru semata.
Tukar Tambah Dinilai Lebih Terarah
Agus memandang skema tukar tambah dapat membuat peralihan kendaraan berlangsung lebih tertib dan terukur. Model ini memberi kesempatan bagi pemilik mobil lama yang masih bergantung pada BBM untuk mengganti kendaraannya dengan mobil listrik secara bertahap.
Dalam pandangan Agus, pendekatan seperti itu juga bisa mempercepat pensiun kendaraan lama yang boros BBM. Di saat yang sama, konsumen mendapatkan kendaraan dengan biaya operasional harian yang disebut jauh lebih rendah.
Efisiensi biaya penggunaan menjadi salah satu alasan insentif kendaraan listrik masih dianggap relevan. Agus menyebut pengeluaran mobil listrik hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per bulan, sehingga lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar konvensional.
Tekanan Subsidi Energi Terus Membesar
Dari sisi fiskal, pergeseran ke kendaraan listrik dinilai memberi ruang penghematan bagi negara. Semakin banyak kendaraan yang beralih dari BBM ke listrik, semakin kecil pula konsumsi BBM yang harus ditopang subsidi.
Data yang mengemuka menunjukkan beban subsidi energi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat Rp95,7 triliun pada 2020, lalu naik menjadi Rp159,6 triliun pada 2023, dan kembali meningkat ke Rp203,4 triliun pada 2024.
Pada 2025, total subsidi dan kompensasi energi bahkan mencapai Rp394,3 triliun. Angka itu memperkuat alasan mengapa kebijakan kendaraan listrik dinilai tidak cukup hanya berhenti pada promosi pembelian mobil baru.
Arah Insentif Baru Sedang Disiapkan
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian disebut telah mengajukan rancangan insentif baru untuk sektor otomotif, termasuk kendaraan elektrifikasi. Skema tersebut dikabarkan akan dibuat lebih terukur dengan mempertimbangkan segmentasi kendaraan, teknologi, dan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Sejumlah poin yang mengemuka dalam usulan itu antara lain:
- Insentif lebih besar untuk kendaraan buatan Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen.
- Kendaraan harus memenuhi batas emisi tertentu agar berhak memperoleh manfaat fiskal.
- Pemerintah akan menetapkan batas harga per segmen supaya bantuan lebih tepat sasaran.
- Mobil listrik, hybrid, dan PHEV ikut masuk dalam perhatian kebijakan.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa arah insentif tidak lagi hanya diarahkan pada satu jenis kendaraan. Pemerintah disebut ingin memastikan bantuan fiskal menjangkau teknologi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar.
Baterai Juga Menjadi Pertimbangan
Dalam pembahasan kebijakan tersebut, jenis baterai juga ikut masuk dalam penilaian. Mobil listrik dengan baterai Nickel Manganese Cobalt atau NMC berpeluang mendapat dorongan fiskal lebih besar dibanding Lithium Iron Phosphate atau LFP.
Pembedaan itu terkait dengan arah industri nasional. NMC menggunakan nikel dan kobalt, sedangkan LFP memanfaatkan besi dan fosfat, sehingga kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi NMC dinilai lebih sejalan dengan strategi hilirisasi Indonesia.
Indonesia memiliki cadangan nikel yang besar, dan kondisi itu menjadi alasan mengapa kebijakan yang mendukung NMC dianggap relevan. Pada saat yang sama, pemerintah masih memberikan dukungan fiskal untuk kendaraan listrik melalui PKB nol persen, PPnBM nol persen, dan BBNKB nol persen sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Sementara itu, insentif untuk impor mobil listrik Completely Built Up atau CBU disebut telah dihentikan setelah masa kebijakannya berakhir pada Desember 2025. Dengan begitu, fokus kebijakan ke depan tampak bergeser ke skema yang lebih selektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan efisiensi energi nasional.
Source: www.cnnindonesia.com