Pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Sikap itu sekaligus menutup spekulasi yang sempat muncul setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu perhatian publik.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan posisi Indonesia tetap berada dalam koridor hukum laut internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Dalam kerangka itu, kebebasan navigasi menjadi prinsip yang harus dijaga, terutama untuk jalur pelayaran yang memiliki arti strategis bagi banyak negara.
Penegasan soal kebebasan lintas kapal
Sugiono menyampaikan bahwa Indonesia ingin menjaga jalur laut tetap bebas, netral, dan mendukung kelancaran arus maritim dunia. Ia menekankan bahwa kebijakan nasional tidak boleh bertentangan dengan komitmen banyak negara yang sama-sama berkepentingan atas lancarnya perdagangan laut.
Saat merespons isu pungutan di Selat Malaka, Sugiono memberi jawaban yang sangat tegas. Ia mengatakan, “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” untuk menandai bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan tarif terhadap kapal asing yang lewat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Kawasan ini dilalui kapal dagang dan kapal pengangkut energi, sehingga setiap kabar tentang pungutan langsung menarik perhatian dan dikaitkan dengan aturan hukum laut internasional.
Klarifikasi atas ucapan Menteri Keuangan
Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan penjelasan terkait ucapannya dalam Simposium PT SMI di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan rencana kebijakan resmi pemerintah, melainkan bagian dari suasana internal yang santai dan tidak dimaksudkan sebagai agenda kerja kementerian.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pembicaraan itu berlangsung tanpa kehadiran wartawan dan disampaikan secara tidak formal. Karena itu, isu pengenaan tarif Selat Malaka tidak sedang disiapkan sebagai kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa dirinya memahami batasan yang diatur dalam navigasi internasional. Pengalaman sebelumnya dalam urusan kedaulatan maritim dan energi membuatnya mengetahui bahwa negara tidak bisa begitu saja memungut biaya atas kapal yang sekadar melintas.
Ruang yang masih mungkin dilakukan negara
Menurut penjelasan Purbaya, negara tetap memiliki ruang untuk menyediakan layanan maritim tertentu. Layanan itu bisa berupa pemanduan, pergantian awak kapal, atau jasa lain yang memang dibutuhkan saat kapal berada di wilayah tertentu.
Ia juga menyinggung kemungkinan layanan serupa di area seperti Selat Banten bila memang ada kebutuhan khusus dari kapal yang melintas. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut berbeda dari pungutan sebagai bentuk pajak atas hak lintas kapal asing.
Purbaya turut mengacu pada prinsip freedom of navigation. Aturan itu mewajibkan negara memberi akses kepada kapal yang melintas di Zona Ekonomi Eksklusif dan menjaga keamanan wilayah agar pelayaran berlangsung aman serta tertib.
Dampak bagi jalur perdagangan internasional
Kombinasi penjelasan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa pemerintah memilih menjaga kepastian hukum di jalur laut strategis. Selat Malaka bukan hanya rute penting bagi kapal niaga, tetapi juga bagian dari sistem pelayaran global yang bergantung pada akses bebas dan aman.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah menutup ruang tafsir bahwa Indonesia akan mengambil langkah pungutan di Selat Malaka. Fokusnya tetap pada penghormatan terhadap UNCLOS, perlindungan kebebasan navigasi, dan pengelolaan jalur laut yang mendukung kepentingan bersama.
