Pemerintah menyiapkan subsidi pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai sebesar Rp5 juta per unit untuk digulirkan kembali mulai Juni 2026. Nilai bantuan ini lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai Rp7 juta per unit, tetapi arah kebijakannya tetap sama: menjaga dorongan bagi kendaraan listrik di pasar nasional.
Penyesuaian itu muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program sebelumnya. Dengan nilai baru yang lebih kecil, pemerintah ingin memperluas jangkauan penerima tanpa mengabaikan efisiensi anggaran negara.
Skema belum final, detail masih dibahas
Meski besaran subsidi sudah disebut, mekanisme pemberiannya belum selesai dibahas. Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih merumuskan detail insentif bersama Kementerian Perindustrian.
Salah satu poin yang masih dibicarakan adalah pembagian tanggungan PPN. Opsi yang mengemuka adalah 100 persen dan 40 persen, sehingga format akhir program masih bisa berubah sebelum diumumkan resmi.
Arah kebijakan itu tetap difokuskan pada kendaraan listrik murni atau EV, bukan hybrid. Untuk motor listrik, pemerintah juga menyiapkan perbedaan skema antara baterai berbasis nikel dan non-nikel.
Dorongan untuk industri dan daya beli
Pemerintah memandang subsidi motor listrik sebagai alat untuk menggerakkan industri otomotif nasional. Insentif ini juga ditargetkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan membuka lapangan kerja baru di sektor kendaraan listrik.
Dari sisi lingkungan, motor listrik kembali diposisikan sebagai kendaraan yang lebih ramah emisi. Karena tidak bergantung pada bahan bakar fosil seperti motor konvensional, kendaraan ini dinilai membantu mengurangi emisi gas buang.
Purbaya menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 7 Mei, saat ia menyinggung bahwa program motor listrik akan tetap mendapat perlakuan insentif dalam kerangka kebijakan yang sedang disusun.
Mobil listrik juga masuk pembahasan
Selain motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik. Namun, format dan mekanisme pemberian bantuannya masih berada dalam tahap pembahasan lanjutan.
Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi industri dan transisi energi pemerintah. Dukungan negara tidak dihentikan, tetapi disusun ulang agar lebih efisien dan lebih luas manfaatnya.
Bagi pasar, kepastian bahwa subsidi motor listrik akan kembali mulai Juni 2026 menjadi kabar penting. Di sisi lain, nilai bantuan yang turun menjadi Rp5 juta per unit menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam menata ulang insentif kendaraan listrik.
Source: voi.id






