Pemerintahan Indramayu Tetap Jalan Saat Syaefudin Terseret Status Tersangka

Author: Redaksi Android62

Pelayanan pemerintahan di Kabupaten Indramayu disebut tetap berjalan normal meski Wakil Bupati Syaefudin berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Penyesuaian hanya dilakukan pada pembagian tugas, terutama untuk pekerjaan yang sebelumnya berada di bawah kewenangannya.

Lucky Hakim menegaskan kondisi itu saat menanggapi perkembangan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut dia, tugas-tugas wakil bupati untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah agar agenda pemerintahan tidak terhambat.

Penugasan Wakil Bupati Dialihkan ke Sekda

Lucky menyebut pengalihan tugas dilakukan karena Syaefudin sebelumnya telah menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan tidak bisa mengikuti agenda pemerintahan. Karena itu, roda pemerintahan tetap dijalankan dengan penyesuaian internal tanpa mengganggu layanan publik.

“Berjalan normal cuma memang penugasaan terhadap Pak Wabub jadi kami alihkan ke pak Sekda, karena minggu lalu pak wabub menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit jadi tidak bisa beragenda,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik atas status hukum Syaefudin. Lucky mengatakan ia baru mengetahui perkembangan perkara tersebut dari pemberitaan media dan informasi dari salah satu kepala dinas yang juga dipanggil sebagai tersangka.

Dugaan Kerugian Negara Masih Berbeda dalam Keterangan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2022 hingga 2025. Dalam keterangan yang beredar, dugaan korupsi itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.

Namun, penjelasan lain yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut nilai kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Perbedaan angka tersebut muncul dalam rangkaian informasi yang berkembang selama penyidikan masih berjalan.

Lucky juga mengaku telah mengikuti kabar perkara itu sejak kejaksaan mengumumkannya beberapa waktu lalu. Ia sempat membaca pemberitaan serupa di media sosial sebelum akhirnya mendapat informasi yang lebih jelas dari media arus utama.

Kejati Jawa Barat Masih Mendalami Peran Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Di hari ini sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S di penyidik Kejati Jawa Barat, sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jawa Barat di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” ucap Nur Sricahyawijaya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Syaefudin, IM, dan AF. Syaefudin diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.

IM disebut pernah menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022. Sementara itu, AF menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun hanya IM dan AF yang hadir, sedangkan Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.

Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak sebelum memaparkan modus operandi serta konstruksi perkara secara utuh kepada publik.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru