Pemkab Agam Dukung Tanam Kedelai Di Lahan Eks HGU, Sosialisasi Status Jadi Kunci

Pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha PT Inang Sari di Kabupaten Agam kini diarahkan ke budidaya kedelai. Rencana itu dipandang sebagai langkah untuk membuat lahan lebih produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Agam Benni Warlis dengan Asisten Teritorial Komandan Komando Daerah Angkatan Laut II Padang, Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara, di Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Senin (1/6). Dari pertemuan itu, muncul kesepahaman awal bahwa lahan yang sudah tidak lagi berstatus HGU dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Dorongan agar lahan tidak menganggur

Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara menilai lahan eks HGU bisa memberi nilai tambah bila dikelola untuk usaha pertanian yang berkelanjutan. Menurut dia, penanaman kedelai bukan hanya membuka ruang kerja sama, tetapi juga mendorong produktivitas lahan yang tersedia.

Sebelum menyampaikan rencana itu kepada pemerintah daerah, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan sejumlah kelompok tani di sekitar kawasan lahan eks HGU PT Inang Sari. Dari komunikasi tersebut, respons yang diterima disebut positif, baik dari pemerintah provinsi maupun petani setempat.

Kelompok tani melihat peluang ikut terlibat

Dukungan juga datang dari kelompok tani di sekitar lokasi. Mereka menilai program ini dapat membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus membuat pengembangan budi daya kedelai melibatkan warga sekitar.

Letkol Octav menyebut kelompok tani di kawasan itu siap berpartisipasi dalam program tersebut. Keterlibatan warga dianggap penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan lebih efektif dan memberi dampak ekonomi yang lebih luas.

Pemkab Agam minta status lahan dijelaskan terbuka

Bupati Agam Benni Warlis menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung program yang sejalan dengan penguatan sektor pertanian. Ia menilai pemanfaatan lahan eks HGU untuk kegiatan produktif dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan mendukung ketahanan pangan.

Meski begitu, Benni menekankan perlunya penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai status lahan yang akan digunakan. Ia menyebut lahan itu merupakan eks HGU PT Inang Sari, masa hak pengelolaannya telah berakhir, dan kini kembali menjadi aset negara.

“Perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa pemanfaatan lahan ini hanya sebatas untuk kegiatan usaha pertanian dan bukan untuk kepemilikan,” kata Benni Warlis. Ia menegaskan lahan tersebut tetap milik negara dan tidak boleh menimbulkan persepsi dapat dimiliki secara pribadi.

Sosialisasi dipandang sebagai langkah penting

Benni menilai sosialisasi yang jelas menjadi kunci agar program berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan pemahaman yang sama, rencana pemanfaatan lahan bisa tetap fokus pada tujuan utamanya, yakni kegiatan pertanian yang memberi manfaat luas.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah, TNI, dan masyarakat dapat menjadi contoh pengembangan sektor pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Dalam pandangannya, kolaborasi semacam ini bisa memperkuat ekonomi warga sekaligus menjaga ketersediaan pangan di daerah.

Pemanfaatan lahan eks HGU di Agam untuk kedelai kini menunggu dukungan lanjutan agar masuk ke tahap pelaksanaan dengan kepastian yang jelas. Jika berjalan sesuai rencana, program ini berpeluang menjadi ruang baru bagi penguatan pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Source: mediaindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer