Pemprov Jabar Siapkan Rehabilitasi Untuk Pelajar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Di Karawang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan rehabilitasi bagi pelajar yang diduga terlibat dalam pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, langkah itu diarahkan terutama bila yang terlibat masih berstatus siswa atau pelajar.

Dedi menyebut pemerintah provinsi akan mencari lembaga yang dinilai dapat membantu pemulihan para pelajar tersebut. Menurut dia, upaya itu merupakan bagian dari kewajiban pemerintah ketika yang terlibat masih berstatus anak didik.

Di saat yang sama, pemerintah provinsi juga menelusuri identitas para peserta pesta di lokasi hiburan malam itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan siapa saja yang masih berusia remaja dan siapa yang masih tercatat sebagai pelajar.

Dukungan terhadap penanganan kasus itu juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Dedi menilai pemerintah daerah perlu mengambil tindakan yang lebih nyata di wilayahnya.

Langkah Polisi Berlanjut

Di tingkat penegakan hukum, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus memeriksa kasus tersebut setelah video aksi tidak senonoh dalam pesta itu beredar di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan video itu direkam pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian memeriksa tempat hiburan malam di Karawang dan menelusuri pemilik kelab malam yang menggelar pesta tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Karawang di Theater Night Mart.

Hendra mengatakan polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik kelab malam, pada 8 hingga 9 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial SA, RD, dan DD. Mereka dijerat pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hendra, pasal 406 mengatur perbuatan melanggar asusila di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kasus ini kini ditangani melalui dua jalur sekaligus, yakni pendampingan bagi pelajar dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas acara tersebut. Pemerintah provinsi menyatakan akan menelusuri siapa saja yang masih berstatus pelajar, sementara kepolisian melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka.

Source: m.antaranews.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer