Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,276 Miliar, Jalan Cepu-Randublatung Blora Masuk Tahap Perbaikan

Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp 5,276 miliar untuk memperbaiki ruas Cepu-Randublatung di Kabupaten Blora. Pekerjaan itu sudah masuk tahap pelelangan, dan pemerintah provinsi berharap proses fisik bisa segera dimulai.

Rencana awal perbaikan hanya mencakup 500 meter ruas jalan. Namun, gubernur Jawa Tengah disebut mendukung perluasan pekerjaan agar hasilnya lebih optimal.

Perluasan itu akan menambah pelebaran di sisi kanan dan kiri masing-masing 50 sentimeter. Dengan begitu, penanganan tidak hanya berfokus pada titik rusak, tetapi juga pada kenyamanan dan ruang lintas kendaraan.

Di lapangan, pemerintah provinsi lebih dulu melakukan penanganan darurat setelah warga menaruh material di badan jalan. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan petugas langsung memadatkan material yang dibawa warga agar gangguan mobilitas tidak berlarut.

Menurut Henggar, warga sempat menurunkan sekitar 10 dump truk material di lokasi. Material itu kemudian dipadatkan dengan alat berat sebelum dilanjutkan perkerasan darurat.

Pemadatan darurat dilakukan memakai baby roller dan stamper. Langkah ini dipakai untuk menekan dampak kerusakan yang selama ini dikeluhkan warga di jalur tersebut.

Aksi warga menanam pohon pisang di ruas itu menjadi penanda kuat bahwa kerusakan jalan sudah lama dirasakan. Protes itu juga mencerminkan frustrasi warga karena kondisi jalan mengganggu aktivitas harian mereka.

Selain Cepu-Randublatung, Henggar menyebut ada tiga ruas jalan lain di Kabupaten Blora yang masih diupayakan penanganannya lewat program Inpres Jalan Daerah. Pemprov Jateng menilai dukungan pemerintah pusat tetap dibutuhkan karena kewenangan program tersebut berada di kementerian.

Pemerintah provinsi menyatakan selama ini tetap memberi perhatian pada kondisi infrastruktur jalan di Blora. Kini, perhatian warga tertuju pada dua tahap sekaligus, yakni penanganan darurat yang sudah berjalan dan proyek permanen yang masih menunggu proses lanjutan.

Source: regional.kompas.com

Berita Terkait