Pemprov Jawa Barat memilih menekan risiko banjir dan longsor dari sumbernya dengan menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kawasan penyangga lingkungan agar tidak terus bergeser menjadi ruang komersial atau permukiman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota mengambil peran yang lebih aktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Di dalam kebijakan tersebut, perhatian utama diarahkan ke kawasan yang paling rentan mengalami perubahan fungsi. Dedi menekankan bahwa pemulihan fungsi konservasi di hutan dan perkebunan perlu dilakukan agar wilayah penyangga tetap menjalankan perannya.
Pemprov Jawa Barat memandang perubahan lahan yang terus berlangsung dapat memperbesar ancaman kerusakan lingkungan. Karena itu, pengendalian dipusatkan sejak tahap awal perizinan, bukan setelah lahan terlanjur berubah fungsi.
Pengawasan diperkuat lewat aturan yang lebih dulu terbit
Sebelum surat edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan ini menjadi dasar pengaturan yang lebih sistematis terhadap perubahan fungsi lahan di daerah.
Dalam pergub itu, pengawasan disebut sebagai salah satu langkah utama untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan. Sasaran pengawasan tidak hanya menyentuh kawasan lindung, tetapi juga fungsi ekologis yang melekat pada area tersebut.
Pemerintah provinsi juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan para pemilik lahan.
Dukungan lapangan ikut disiapkan
Agar pengendalian dan pemulihan berjalan efektif, gubernur menyiapkan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan ini disiapkan supaya kebijakan tidak berhenti di atas kertas dan bisa diterapkan di lapangan.
Di sisi lain, pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan oleh perangkat daerah terkait juga berada dalam pengawasan gubernur. Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan instruksi dari tingkat provinsi dijalankan sampai ke daerah.
Dengan penghentian izin wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan, Pemprov Jawa Barat menunjukkan fokus pada pencegahan bencana sejak akar masalahnya. Pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga fungsi konservasi tetap utuh dan menahan laju perubahan lahan yang berisiko mengganggu lingkungan.
Source: www.suara.com






