Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Praperadilan di PN Jakarta Selatan Dikabulkan Sebagian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah dalam sidang praperadilan yang diputus pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga menilai penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar yang sah.

Dengan putusan itu, permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, sehingga sebagian permintaan lainnya tetap ditolak.

Rangkaian upaya paksa dinyatakan tidak sah

Dalam amar putusan, hakim menyoroti penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Tindakan itu dinyatakan tidak sah.

Penangkapan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah. Dasarnya adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.

Selain itu, penahanan terhadap Roy Suryo turut dibatalkan. Penahanan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Perkara yang diuji lewat praperadilan

Permohonan ini diajukan setelah Roy Suryo berstatus tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sedangkan tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Dalam putusannya, hakim memberi catatan bahwa tidak seluruh tindakan upaya paksa penyidik memiliki kekuatan hukum yang sah menurut penilaian praperadilan.

Objek yang DiujiNomor Surat PerintahTanggalStatus Putusan
PenggeledahanSP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya18 Juni 2026Tidak sah
PenangkapanSP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya19 Juni 2026Tidak sah
PenahananSP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya19 Juni 2026Tidak sah

Meski putusan ini memberi kemenangan sebagian bagi Roy Suryo, hakim tetap menolak sebagian permohonan lainnya. Biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait