Pencairan gaji ke-13 ASN kembali menjadi perhatian karena penyalurannya dijadwalkan mulai Juni. Tambahan penghasilan tahunan ini diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan dengan besaran yang tidak sama, sebab perhitungannya mengikuti jabatan, golongan, pendidikan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.
Dasar pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu memuat petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN, sehingga proses penyaluran memiliki acuan yang jelas bagi instansi pusat maupun lembaga terkait.
Siapa yang masuk daftar penerima
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN aktif. Kebijakan ini juga mencakup PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme anggaran yang sudah ditetapkan pada masing-masing satuan kerja. Untuk satuan kerja, pembiayaan dibebankan pada DIPA masing-masing, sedangkan lembaga nonstruktural mengikuti DIPA kementerian atau lembaga induk sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen yang memengaruhi besaran
Nilai gaji ke-13 tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila melekat pada jabatan penerima.
Karena komponen tersebut berbeda di setiap posisi, jumlah yang diterima pun dapat bervariasi. Instansi pusat dan daerah juga berpotensi memiliki besaran yang tidak sama karena struktur tunjangannya tidak seragam.
Rincian gaji ke-13 untuk jabatan pimpinan dan setara eselon
Berikut besaran resmi gaji ke-13 ASN pada kelompok pimpinan dan jabatan setara eselon berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Angka di atas menjadi acuan bagi pegawai yang ingin memperkirakan hak yang diterima saat pencairan dimulai. Namun, besaran akhir tetap mengikuti status kepegawaian dan komponen pendapatan yang berlaku di instansi masing-masing.
Skema untuk pegawai non-ASN
Untuk pegawai non-ASN, pemerintah menggunakan dasar pendidikan terakhir dan masa kerja. Pola ini membuat nominal gaji ke-13 lebih beragam karena menyesuaikan latar pendidikan serta pengalaman kerja.
Berikut rinciannya:
| Pendidikan | Masa kerja ≤ 10 tahun | Masa kerja 10 tahun | Masa kerja 20 tahun |
|---|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp 4.285.200 | Rp 4.639.300 | Rp 5.052.600 |
| SMA/DI/sederajat | Rp 4.907.700 | Rp 5.347.400 | Rp 5.861.500 |
| DII/DIII/sederajat | Rp 5.488.500 | Rp 5.966.100 | Rp 6.524.200 |
| S1/DIV/sederajat | Rp 6.591.000 | Rp 7.160.500 | Rp 7.825.800 |
| S2/S3/sederajat | Rp 7.764.100 | Rp 8.357.500 | Rp 9.050.500 |
Data tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima. Pola ini sejalan dengan prinsip penghargaan terhadap kapasitas kerja dan pengalaman pegawai.
Menjelang pencairan pada Juni, ASN aktif maupun pensiunan perlu memastikan data kepegawaian dan administrasi gaji sudah sesuai. Ketepatan data menjadi faktor penting agar penyaluran gaji ke-13 berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: bansos.medanaktual.com






