Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai Juni, Rincian Nominalnya Menurut Jabatan

Pencairan gaji ke-13 ASN kembali menjadi perhatian karena penyalurannya dijadwalkan mulai Juni. Tambahan penghasilan tahunan ini diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan dengan besaran yang tidak sama, sebab perhitungannya mengikuti jabatan, golongan, pendidikan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.

Dasar pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan itu memuat petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN, sehingga proses penyaluran memiliki acuan yang jelas bagi instansi pusat maupun lembaga terkait.

Siapa yang masuk daftar penerima

Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN aktif. Kebijakan ini juga mencakup PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme anggaran yang sudah ditetapkan pada masing-masing satuan kerja. Untuk satuan kerja, pembiayaan dibebankan pada DIPA masing-masing, sedangkan lembaga nonstruktural mengikuti DIPA kementerian atau lembaga induk sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen yang memengaruhi besaran

Nilai gaji ke-13 tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila melekat pada jabatan penerima.

Karena komponen tersebut berbeda di setiap posisi, jumlah yang diterima pun dapat bervariasi. Instansi pusat dan daerah juga berpotensi memiliki besaran yang tidak sama karena struktur tunjangannya tidak seragam.

Rincian gaji ke-13 untuk jabatan pimpinan dan setara eselon

Berikut besaran resmi gaji ke-13 ASN pada kelompok pimpinan dan jabatan setara eselon berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

  1. Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp 31.474.800
  2. Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  3. Sekretaris: Rp 28.104.300
  4. Anggota: Rp 28.104.300
  5. Eselon I: Rp 24.886.200
  6. Eselon II: Rp 19.514.300
  7. Eselon III: Rp 13.842.300
  8. Eselon IV: Rp 10.612.900

Angka di atas menjadi acuan bagi pegawai yang ingin memperkirakan hak yang diterima saat pencairan dimulai. Namun, besaran akhir tetap mengikuti status kepegawaian dan komponen pendapatan yang berlaku di instansi masing-masing.

Skema untuk pegawai non-ASN

Untuk pegawai non-ASN, pemerintah menggunakan dasar pendidikan terakhir dan masa kerja. Pola ini membuat nominal gaji ke-13 lebih beragam karena menyesuaikan latar pendidikan serta pengalaman kerja.

Berikut rinciannya:

PendidikanMasa kerja ≤ 10 tahunMasa kerja 10 tahunMasa kerja 20 tahun
SD/SMP/sederajatRp 4.285.200Rp 4.639.300Rp 5.052.600
SMA/DI/sederajatRp 4.907.700Rp 5.347.400Rp 5.861.500
DII/DIII/sederajatRp 5.488.500Rp 5.966.100Rp 6.524.200
S1/DIV/sederajatRp 6.591.000Rp 7.160.500Rp 7.825.800
S2/S3/sederajatRp 7.764.100Rp 8.357.500Rp 9.050.500

Data tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima. Pola ini sejalan dengan prinsip penghargaan terhadap kapasitas kerja dan pengalaman pegawai.

Menjelang pencairan pada Juni, ASN aktif maupun pensiunan perlu memastikan data kepegawaian dan administrasi gaji sudah sesuai. Ketepatan data menjadi faktor penting agar penyaluran gaji ke-13 berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: bansos.medanaktual.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer