Pencairan Gaji Ke-13 ASN Paling Cepat Juni 2026, Ini Penerima Dan Besarannya

Besaran gaji ke-13 ASN tidak seragam karena dihitung dari jabatan, status kepegawaian, pendidikan, dan masa kerja. Karena itu, nominal yang diterima tiap orang bisa berbeda meski sama-sama masuk dalam daftar penerima.

Pencairannya sendiri mulai bisa dilakukan paling cepat pada Juni. Jadwal pastinya tetap menunggu kesiapan penganggaran di masing-masing instansi pusat maupun daerah, sehingga pegawai disarankan memantau informasi dari bagian keuangan atau bendahara instansi.

Pemerintah telah memastikan kebijakan ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden sejak awal Maret. Aturan tersebut menjadi dasar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Kelompok penerima juga sudah ditetapkan agar penyaluran berjalan tertib. Daftarnya mencakup PNS, PPPK, personel TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Meski begitu, tidak semua pegawai otomatis berhak menerima. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Ada juga ketentuan untuk pegawai yang diperbantukan di luar instansi induk. Jika gaji mereka sudah dibayarkan oleh tempat penugasan baru, maka gaji ke-13 tidak lagi dibayar dari instansi asal.

Komponen yang memengaruhi nominal

Nilai gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan yang berlaku pada masing-masing penerima. Dana ini bersumber dari APBN dan dihitung dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan kinerja.

Dengan pola tersebut, penerima dengan jabatan tertentu atau masa kerja lebih panjang dapat memperoleh jumlah yang lebih besar. Skema ini membuat gaji ke-13 diperlakukan secara proporsional sesuai hak masing-masing aparatur.

Rincian untuk pejabat dan jabatan setara

Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat besaran untuk pejabat pada lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima Rp 31.474.800, wakil ketua Rp 29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp 28.104.300.

Untuk pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setara eselon, nominalnya dibedakan berdasarkan level. Eselon I mendapat Rp 24.886.200, Eselon II Rp 19.514.300, Eselon III Rp 13.842.300, dan Eselon IV Rp 10.612.900.

Nominal berdasarkan pendidikan dan masa kerja

Pemerintah juga menyiapkan besaran gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan lama pengabdian. Rincian ini menunjukkan perbedaan nominal yang naik sesuai tingkat pendidikan serta masa kerja.

Berikut daftar nominalnya:

  1. Lulusan SD, SMP, atau sederajat: Rp 4.285.200, Rp 4.639.300, dan Rp 5.052.600.
  2. Lulusan SMA atau DI: Rp 4.907.700, Rp 5.347.400, dan Rp 5.861.500.
  3. Lulusan DII atau DIII: Rp 5.488.500, Rp 5.966.100, dan Rp 6.524.200.
  4. Lulusan S1 atau DIV: Rp 6.591.000, Rp 7.160.500, dan Rp 7.825.800.
  5. Lulusan S2 atau S3: Rp 7.764.100, Rp 8.357.500, dan Rp 9.050.500.

Jadwal cair masih menunggu teknis instansi

Pasal 15 dalam regulasi terbaru menyebut pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Sampai saat ini, tanggal nasional yang lebih rinci belum diumumkan secara resmi.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan sudah mulai direalisasikan sejak 2 Juni. Karena itu, pencairan pada Juni kembali menjadi perhatian besar bagi pegawai yang menunggu tambahan penghasilan tersebut.

Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan membantu menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memberi apresiasi atas kinerja mereka. Namun, karena teknis penyaluran masih bergantung pada kesiapan tiap instansi, pemantauan informasi resmi tetap menjadi langkah penting agar penerima mengetahui waktu pencairan dan nominal yang masuk ke rekening.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer