Pencairan Rp 190 M Tol Cisumdawu Dipersoalkan Ke KPK, Ketua PN Sumedang Terseret Laporan

KPK menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar. Laporan itu menyorot proses pencairan yang dinilai janggal karena pihak pelapor menilai status hukum lahan belum benar-benar tuntas saat dana itu dikeluarkan.

Dalam laporan tersebut, nama Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny ikut disebut bersama ketua panitia dan panitera muda. Ahli waris lahan menilai ada persoalan serius dalam rangkaian penetapan hingga pencairan dana yang berkaitan dengan proyek tol di Jawa Barat itu.

Sengketa lahan dan dasar keberatan ahli waris

Laporan ke KPK itu disampaikan oleh ahli waris lahan, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah. Keduanya menyebut telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan itu, PN Sumedang disebut menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana. Namun bagi pihak ahli waris, langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya karena proses hukum lain yang berkaitan dengan lahan proyek masih berjalan.

Ronny menyebut pencairan sempat tertunda ketika muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara. Perkara itu berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu dan telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dengan status berkekuatan hukum tetap.

Putusan perkara lain ikut jadi perhatian

Dalam perkara tersebut, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional. Ronny menilai rangkaian putusan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengadaan dan administrasi lahan proyek.

M Rizky Firmansyah juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan milik PT Priwista Raya. Ia menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah tanah.

Menurut Rizky, kondisi itu menimbulkan pertanyaan atas legitimasi dokumen yang dipakai dalam proses pertanahan. Ia juga menyinggung sporadik yang menjadi dasar pengajuan HGB karena memuat riwayat tanah dari Desa Cilayung pada 1980, sementara desa tersebut baru terbentuk pada 1984.

Waktu pencairan ikut dipersoalkan

Bagi pihak pelapor, persoalan utama bukan hanya jumlah dana, tetapi juga waktu pencairannya. Rizky menegaskan pencairan uang konsinyasi tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung.

Permohonan PK kedua disebut diajukan pada 31 Desember 2025, sedangkan pencairan dana terjadi pada 10 Maret 2026. Karena itu, ahli waris menilai proses hukum belum selesai saat dana konsinyasi dicairkan.

Rizky juga menyebut Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dari hasil itu, PT Priwista Raya disebut masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk desa dan BPN.

Ia bahkan menyampaikan adanya dugaan dukungan dari oknum peradilan dalam rangkaian persoalan tersebut. Meski begitu, seluruh poin itu tetap ia kaitkan pada satu pertanyaan besar, yakni mengapa pencairan dana konsinyasi bisa berlangsung ketika status hukumnya menurut pihak ahli waris belum benar-benar selesai.

Dasar hukum pencairan dipertanyakan

Pihak pelapor juga mempertanyakan siapa yang memberi perintah pencairan dana tersebut. Rizky menilai penetapan awal dan sembilan cek yang pernah terbit tidak pernah dibatalkan, sehingga pencairan Rp 190 miliar itu perlu diuji lebih jauh.

Dari sudut pandang mereka, hal itu penting karena menyangkut dana besar dalam proyek strategis tol di Jawa Barat. Karena itu, laporan ke KPK tidak hanya menyeret nama pejabat pengadilan, tetapi juga membuka kembali sorotan terhadap rangkaian sengketa lahan Tol Cisumdawu yang masih dipersoalkan ahli waris.

Hingga laporan itu disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, pihak pelapor menegaskan masih ada proses hukum yang menurut mereka belum selesai terkait dana konsinyasi tersebut. Mereka meminta dasar pencairan dan kewenangan di baliknya ditelusuri lebih lanjut.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait