Pendapatan Ojol Tak Turun, Komisi 8 Persen Justru Dinilai Menguntungkan Mitra

Kebijakan potongan layanan 8 persen untuk perusahaan aplikasi dinilai tidak otomatis menekan pendapatan pengemudi ojek online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hasil penelusuran pemerintah ke komunitas dan asosiasi justru menunjukkan mayoritas mitra tidak merasakan penurunan penghasilan.

Menurut Maman, pemerintah telah mengonfirmasi langsung kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Dari komunikasi itu, sebagian besar pengemudi menyambut baik kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Keluhan Ada, Tetapi Tidak Menjadi Temuan Utama

Maman mengakui ada pengemudi yang mengaku pendapatannya menurun dalam sepekan terakhir. Namun, penurunan itu dinilai lebih berkaitan dengan faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, bukan semata-mata karena perubahan pembagian komisi.

Ia juga menepis anggapan bahwa skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi otomatis membuat pendapatan ojol menyusut. Dalam penjelasannya, temuan di lapangan belum menguatkan kekhawatiran tersebut.

“Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga,” ujar Maman, dilansir Antara, Minggu (12/7/2026).

Sejumlah Mitra Merasakan Dampak Positif

Di sisi lain, mitra pengemudi bernama Reza mengatakan kebijakan komisi 8 persen justru memberi manfaat langsung. Ia menyebut pendapatannya meningkat setelah aturan itu berjalan.

Reza menilai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan baik dan perlu terus dikawal bersama ke depannya.

KelompokKeteranganSikap terhadap kebijakan
Mayoritas komunitas dan asosiasi ojolHasil konfirmasi ke 19 komunitas dan asosiasi dari berbagai daerahTidak merasakan penurunan pendapatan
Sebagian pengemudiMelihat penurunan dalam sepekan terakhirDiduga dipengaruhi faktor musiman
RezaMitra pengemudi yang merasakan dampak langsung kebijakanPendapatan meningkat

Harapan Agar Status UMKM Tidak Hanya Jadi Label

Reza juga berharap status UMKM yang kini melekat pada pengemudi ojol tidak berhenti sebagai label semata. Ia meminta status itu ditindaklanjuti dengan program konkret seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses ke program pemerintah.

Skema baru ini mulai berlaku sejak awal Juli 2026, ketika pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi 8 persen. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dengan dasar itu, implementasi di lapangan kini dipantau sebagai isu kesejahteraan yang perlu dijaga bersama. Pemerintah menempatkan respons dari komunitas dan kondisi pendapatan mitra sebagai bagian penting untuk memastikan kebijakan ini tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait